Pemkot Semarang Perkuat Dukungan Perjalanan Keagamaan Masyarakat

Published On: 13th Januari, 2026Categories: Berita Kota Semarang, Informasi Peraturan4.5 min readViews: 65
Daftar Isi Halaman
Share Post

Pemerintah Kota Semarang menetapkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 59 Tahun 2024 untuk mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 87 Tahun 2020. Melalui peraturan ini, Pemerintah Kota Semarang memperbarui pedoman pemberian bantuan biaya perjalanan keagamaan agar lebih terarah. Pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan tersebut supaya tetap relevan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini. Selain itu, Pemerintah Kota Semarang menggunakan regulasi ini sebagai instrumen untuk memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan tokoh agama. Oleh karena itu, peraturan ini tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga mendorong peran aktif masyarakat dalam mendukung kesejahteraan sosial. Dengan demikian, regulasi ini menjalankan fungsi sosial sekaligus fungsi tata kelola.

Latar Belakang Penetapan

Dalam pelaksanaannya, Peraturan Wali Kota Nomor 87 Tahun 2020 menunjukkan sejumlah dinamika yang memerlukan penyesuaian. Seiring waktu, Pemerintah Kota Semarang menilai bahwa perkembangan kebijakan dan kebutuhan masyarakat menuntut pembaruan regulasi. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengambil langkah peninjauan ulang secara menyeluruh. Selanjutnya, Pemerintah Kota Semarang mengevaluasi efektivitas kebijakan sebelumnya melalui pendekatan administratif dan sosial. Melalui evaluasi tersebut, pemerintah daerah menemukan perlunya penegasan sasaran penerima manfaat serta penguatan mekanisme pengelolaan. Dengan demikian, Pemerintah Kota Semarang menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2024 sebagai dasar hukum yang diperbarui.

Maksud dan Tujuan Bantuan

Maksud Pemerintah Kota Semarang mengarahkan bantuan biaya perjalanan keagamaan ini adalah sebagai bentuk penghargaan sosial. Dalam arti lain, kebijakan ini sebagai sarana untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, regulasi ini tidak sekadar memuat ketentuan teknis. Selain itu, Pemerintah Kota Semarang merumuskan tujuan kebijakan secara terukur agar bantuan dapat memberikan dampak nyata. Sebagai hasilnya, peraturan ini mendorong keterlibatan aktif masyarakat.

Secara rinci, peraturan ini bertujuan untuk:

  • Memberikan penghargaan kepada pemuka agama dan unsur masyarakat yang berkontribusi dalam pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan;
  • Mengapresiasi prestasi, khususnya pemenang lomba keagamaan tingkat provinsi yang mewakili daerah ke tingkat nasional;
  • Mendorong hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan masyarakat keagamaan;
  • Mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan sosial dan keagamaan.

Sasaran Penerima Bantuan

Pemerintah Kota Semarang menetapkan sasaran penerima bantuan perjalanan keagamaan secara jelas agar kebijakan tepat sasaran. Dengan kata lain, pemerintah Kota Semarang memastikan bantuan dapat menjangkau kelompok yang berkontribusi aktif bagi masyarakat. Oleh karena itu, regulasi ini menyebutkan kategori penerima secara rinci. Pemerintah Kota Semarang mendorong pemerataan manfaat sekaligus meningkatkan rasa keadilan. Dengan demikian, sasaran bantuan tidak bersifat umum, melainkan terfokus. Adapun penerima bantuan meliputi:

  • Pengurus organisasi kemasyarakatan dan lembaga keagamaan;
  • Tokoh agama;
  • Tokoh masyarakat;
  • Pengurus rumah ibadah;
  • Pengurus, pengajar, atau pendidik lembaga pendidikan keagamaan;
  • Pemenang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat provinsi yang mewakili daerah ke tingkat nasional;
  • Unsur masyarakat lain yang berkontribusi terhadap program pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Selain itu, Pemerintah Kota Semarang memberikan perhatian khusus kepada peserta penerima bantuan dari kalangan anak-anak dan penyandang disabilitas. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengizinkan pendamping dari unsur keluarga dengan pembiayaan melalui APBD.

Persyaratan Calon Peserta

Pemerintah Kota Semarang menetapkan persyaratan yang jelas dan terukur. Adanya peraturan ini, Pemerintah Kota Semarang berusaha untuk menjaga akuntabilitas sekaligus mencegah penyalahgunaan. Oleh karena itu, setiap calon peserta harus memenuhi kriteria administratif dan kesehatan. Selanjutnya, Pemerintah Kota Semarang mengaitkan persyaratan tersebut dengan proses seleksi yang objektif. Dengan demikiani,  hanya peserta yang memenuhi ketentuan yang dapat mengikuti program. Persyaratan calon peserta meliputi:

  • Berstatus penduduk Kota Semarang yang dibuktikan dengan KTP elektronik dan/atau Kartu Keluarga;
  • Diajukan oleh lembaga yang menaungi melalui permohonan resmi kepada Wali Kota;
  • Memiliki kondisi sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Mekanisme Pengelolaan dan Verifikasi

Dalam pelaksanaan kebijakan ini, Pemerintah Kota Semarang menerapkan mekanisme pengelolaan yang terintegrasi. Koordinasi lintas perangkat daerah, pemerintah daerah dilakukan untuk memastikan kelancaran setiap tahapan. Oleh karena itu, peraturan ini mengatur peran masing-masing unsur secara jelas. Selain itu, Pemerintah Kota Semarang membagi peran operasional dan verifikasi agar proses berjalan seimbang. Dengan demikian, pengawasan dapat dilaksanakan sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan.

Tugas Bagian Kesejahteraan Rakyat

Bagian Kesejahteraan Rakyat berfungsi untuk koordinasi dan operasional. Bagian ini menghubungkan peserta, lembaga pengusul, dan tim verifikasi. Oleh karena itu, bagian ini memegang peran strategis. Selain itu, Bagian Kesejahteraan Rakyat memastikan kelancaran administrasi hingga keberangkatan peserta. Intinya, bagian ini mendukung pelaksanaan program secara menyeluruh.

Tugas Bagian Kesejahteraan Rakyat meliputi:

  • Menerima dan mengadministrasikan permohonan;
  • Menginventarisasi data calon peserta dan biro perjalanan;
  • Menyampaikan data kepada tim verifikasi;
  • Mendampingi peserta hingga tahap keberangkatan.

Tim Verifikasi

Pemerintah Kota Semarang membentuk tim verifikasi lintas OPD untuk menjaga objektivitas. Tim verifikasi berfungsi untuk memeriksa kelayakan peserta secara menyeluruh. Oleh karena itu, proses seleksi dapat berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, tim verifikasi menyampaikan hasil seleksi kepada Wali Kota sebagai dasar pengambilan keputusan.

Tim verifikasi bertugas untuk:

  • Memverifikasi data calon peserta;
  • Melakukan seleksi peserta;
  • Menyampaikan hasil seleksi kepada Wali Kota untuk persetujuan.

Tim ini melibatkan unsur Sekretariat Daerah, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta Kantor Kementerian Agama Kota Semarang

Ketentuan Tambahan

Terdapat ketentuan tambahan yang mengatur kondisi tertentu dan mungkin terjadi dalam pelaksanaan. Singkatnya untuk menjaga ketertiban administrasi dan keuangan. Oleh karena itu, peraturan ini memuat ketentuan tambahan secara rinci.

Ketentuan tambahan meliputi:

  • Jika calon peserta berhalangan sebelum Keputusan Wali Kota, lembaga pengusul dapat mengajukan pengganti.
  • Namun, jika peserta berhalangan setelah Keputusan Wali Kota ditetapkan, maka peserta tidak dapat digantikan dan biaya perjalanan wajib dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah.
  • Jika biro perjalanan telah menerima dana, biro perjalanan wajib mengembalikan dana tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah.
  • Pemerintah Kota Semarang memberangkatkan seluruh peserta melalui satu biro perjalanan yang disepakati dengan prioritas biro yang berkantor di Kota Semarang.

Untuk detail teknis dan teks lengkap masyarakat dapat mengakses di sini.