Kesempatan Beasiswa Pendidikan bagi Anak Petani dan Pelaku Usaha Perikanan Kota Semarang

Published On: 14th Januari, 2026Categories: Berita Kota Semarang, Layanan Pendidikan3.5 min readViews: 36
Daftar Isi Halaman
Share Post

Pemerintah Kota Semarang memperluas akses pendidikan bagi kelompok rentan melalui kebijakan beasiswa daerah. Lebih lanjut, Pemerintah Kota Semarang menjamin anak petani dan pelaku usaha perikanan tetap memiliki kesempatan dalam menuntut ilmu tanpa terhambat dengan keterbatasan ekonomi. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Semarang menerbitkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 54 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum pemberian beasiswa sekaligus pedoman pelaksanaan yang berlaku saat ini dan ke depannya.

Tujuan Pemberian Beasiswa

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Semarang menjaga keberlanjutan pendidikan anak petani dan pelaku usaha perikanan sebagai generasi emas penerus bangsa. Selain itu, pemerintah mendorong pemerataan kesempatan belajar di seluruh jenjang pendidikan. Secara lebih rinci, pemberian beasiswa bertujuan untuk:

  • Meningkatkan akses dan mutu pendidikan secara merata;
  • Memenuhi hak pendidikan warga Kota Semarang;
  • Membantu meringankan beban biaya pendidikan;
  • Menekan risiko putus sekolah dan putus kuliah; serta
  • Mendorong semangat belajar agar tercipta sumber daya manusia yang berkualitas

Sasaran Penerima Beasiswa

Agar bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran, Pemerintah Kota Semarang menetapkan kelompok-kelompok yang menjadi penerima beasiswa secara jelas. Dengan demikian, masyarakat dapat langsung menilai kesesuaian kebijakan dengan kondisi yang dihadapi. Sasaran penerima beasiswa meliputi:

  • Siswa jenjang PAUD/RA, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK yang bersekolah di Kota Semarang;
  • Mahasiswa jenjang D-3, D-4, dan S-1 pada program studi bidang pertanian, baik di dalam maupun di luar daerah, sepanjang berstatus penduduk Kota Semarang

Asas Pemberian Beasiswa

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota Semarang menempatkan prinsip keadilan dan keterbukaan sebagai dasar utama pemberian beasiswa ini. Oleh karena itu, setiap tahapan pemberian beasiswa wajib mengedepankan transparani dan dapat dipertanggungjawabkan. Asas pemberian beasiswa mencakup:

  • Transparansi, di mana masyarakat dapat mengakses informasi secara terbuka;
  • Akuntabilitas, agar proses dan hasil dapat dipertanggungjawabkan;
  • Objektivitas, untuk menjamin penilaian yang adil dan tidak memihak; serta
  • Tanpa diskriminasi, sehingga setiap calon penerima memperoleh kesempatan yang setara

Kriteria Penerima Beasiswa

Sebagai langkah pengendalian penerima, Pemerintah Kota Semarang merinci kriteria penerima beasiswa agar penyaluran bantuan lebih terukur. Dengan adanya kriteria penerima ini, Pemerintah Kota Semarang berusaha untuk menyalurkan bantuan secara tepat sasaran dan lebih terukur. Kriteria umum untuk para penerima beasiswa meliputi:

  • Penduduk Kota Semarang yang dibuktikan dengan menunjukkan KTP;
  • Tidak menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBD;
  • Terdaftar pada jenjang pendidikan sesuai ketentuan.

Sementara itu, kriteria untuk anak petani mencakup:

  • Petani penggarap tanpa kepemilikan lahan dengan luas maksimal 2 hektare;
  • Petani pemilik lahan dengan usaha budi daya maksimal 2 hektare; atau
  • Petani hortikultura, pekebun, dan peternak skala mikro dengan modal usaha maksimal Rp1.000.000.000,00.

Selanjutnya, kriteria anak pelaku usaha perikanan meliputi:

  • Nelayan kecil dengan kapal maksimal 10 GT;
  • Nelayan buruh dengan kapal maksimal 30 GT;
  • Pembudidaya ikan kecil sesuai batasan luas usaha; atau
  • Pengolah dan pemasar hasil perikanan skala mikro dengan modal usaha maksimal Rp1.000.000.000,00

Penggunaan Beasiswa

Kemudian, Pemerintah Kota Semarang mewajibkan penerima menggunakan dana hanya untuk kebutuhan pendidikan. Dengan demikian, dana tersebut benar-benar mendukung proses belajar mengajar. Siswa dan mahasiswa dapat memanfaatkan beasiswa untuk:

  • Melunasi biaya pendidikan resmi; serta
  • Membeli perlengkapan penunjang pendidikan siswa dan mahasiswa.

Namun, penerima dilarang menggunakan beasiswa untuk membiayai operasional rutin instansi sekolah atau perguruan tinggi

Tata Cara Pendataan dan Penetapan

Untuk menjaga ketertiban administrasi, Pemerintah Kota Semarang menerapkan mekanisme pendataan yang terstruktur. Selain itu, pemerintah melibatkan sekolah, perguruan tinggi, dan tim teknis secara berjenjang.

Alur pendataan dan penetapan meliputi:

  • Pertama-tama, sekolah atau perguruan tinggi mengusulkan nama calon penerima dengan surat permohonan dari kepala sekolah/pimpinan perguruan tinggi.
  • Selanjutnya, tim teknis memverifikasi data dan memvalidasi kesesuaian kriteria di lapangan.
  • Selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas rekapitulasi usulan tersebut.
  • Kemudian, Wali Kota menetapkan daftar penerima dan besaran beasiswa melalui keputusan resmi.
  • Terakhir, penerima wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana beasiswa kepada instansi terkait paling lambat 2 bulan setelah pencairan.

Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi

Agar pelaksanaan tetap tertib, Pemerintah Kota Semarang mewajibkan setiap pihak melaporkan penggunaan dana secara berkala. Selain itu, pemerintah menggunakan hasil pengawasan lapangan sebagai dasar perbaikan. Pihak sekolah dan perguruan tinggi mengirimkan laporan kepada Dinas Pendidikan atau Bagian terkait di Sekretariat Daerah. Melalui kegiatan monitoring ini, Pemerintah Kota Semarang terus menyempurnakan kebijakan beasiswa setiap tahunnya.

Pembiayaan Beasiswa

Pemerintah Kota Semarang menanggung seluruh biaya penyelenggaraan beasiswa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melalui pendanaan ini, pemerintah menjamin keberlanjutan program sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Informasi lebih rinci terkait mekanisme, persyaratan, dan pelaksanaan beasiswa dapat diakses di sini.