Buat kamu Para Pelaku Usaha, Cari Tahu Cara Daftar Merek Dagangmu Yuk!

Hi guys… kalian tahu nggak sih kenapa para pelaku usaha perlu mendaftarkan merek dagangnya?

Belum tahu? Ok, I’ll explain!

Ini karena hak merek adalah perlindungan bagi pemilik merek yang terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan memiliki salah satu bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) itu, pemiliknya bisa memakai merek dagang/bisnis secara eksklusif. Merek tersebut dapat berupa tampilan grafis bisa dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.

Selain itu, kepemilikan atas merek dagang merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di dunia usaha. Sebab, merek merupakan identitas usaha yang menjadi pembeda antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya.

Persyaratan yang diperlukan juga mudah banget loh, kalilan cuman butuhin tiga hal, yaitu Etiket/label merek, Tanda tangan pemohon, dan Surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) (dokumen ini berlaku untuk pemohon UMKM).

Terus caranya gimana? Ribet nggak?

Tenag, selain persyaratannya yang mudah, caranya juga nggak ribet kok, karena kamu bisa daftar lewat online, jadi nggak perlu repot lagi. Dikutip dari laman dgip.go.id, caranya ada di bawah ini, ikuti step by step nya ya!

SYARAT

  1. Etiket/Label Merek
  2. Tanda Tangan Pemohon
  3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Surat Edaran UMK)
  4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)

PROSEDUR

Buat Akun

Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas
  • Langkah 5 : masukkan Data Merek
  • Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,
  • Langkah 7 : klik ‘Tambah’ untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
  • Langkah 8 : Pembuatan Kode Billing Pembayaran (Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking)
  • Langkah 9 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 10 : Cetak Tanda Terima
  • Klik ‘Selesai’

Gimana sekarang sudah tahu kan cara dan biaya yang dibutuin untuk daftar merek dagang?

BIAYA

Umum  : Rp.1.800.000/kelas
UMK  : Rp.500.000/kelas

Ok, See you next time…

Kontributor: Adiastuti

Magang Undip

Stay in the loop

Subscribe to our free newsletter.