
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 109 Tahun 2019 Dokumen Kependudukan dicetak menggunakan Kertas HVS Putih dengan ukuran A4.
Berdasarkan informasi dari Dukcapil Kota Semarang, Dokumen Kependudukan sekarang bisa dilakukan cetak secara mandiri sesuai dengan ketentuan. Selain itu, masyarakat juga bisa meminta bantuan kepada petugas di Unit Layanan Dukcapil atau ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang di Jalan Kanguru Raya No 3.
Sementara untuk Dokumen Kependudukan yang masih menggunakan blanko lama, menurut informasi Dukcapil saat ini masih berlaku dan tidak perlu diganti, kecuali jika ada perubahan data, hilang ataupun rusak.

Informasi Terkait