Gelar Uji Konsekuensi 2026, Pemkot Semarang Jaga Keterbukaan Informasi Publik

Published On: 12th Februari, 2026Categories: Berita Kota Semarang1.7 min readViews: 25
Daftar Isi Halaman
Share Post

SEMARANG- Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) kembali menggelar Uji Konsekuensi terhadap Informasi Dikecualikan Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Kamis (12/2). Bertempat di Situation Room Balai Kota Semarang, acara dihadiri oleh Analis Hukum Ahli Muda Sekretariat Daerah Kota Semarang, Wundri Ajisari, SH., L.LM, MH dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Dr. Rakhmat Bowo Suharto, SH, MH sebagai panelis Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan Pemerintah Kota Semarang.

Ketua Tim Pelayanan Informasi (PPID) Kota Semarang, Ardhianto, menegaskan bahwa Uji Konsekuensi bukanlah upaya Pemerintah Kota Semarang untuk menghalangi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik. “Ini dilakukan agar pengelolaan informasi tetap sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Uji Konsekuensi

Melalui Uji Konsekuensi ini, pihaknya memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan ke publik telah melalui kajian mendalam, sehingga tidak bertentangan dengan perlindungan data pribadi ataupun keamanan negara. Mengacu pada prinsip keterbukaan informasi publik, uji konsekuensi merupakan sebuah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi sebelum menetapkannya sebagai informasi yang dikecualikan (rahasia) berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 menjadi landasan dalam pelaksanaan uji konsekuensi informasi dikecualikan.

“Berdasarkan UU KIP, perlu dilakukan pengecekan terhadap dampak suatu informasi apabila dibuka atau ditutup, yaitu melalui uji konsekuensi,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan Uji Konsekuensi, pihaknya memberikan kesempatan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk mengajukan informasi yang akan dilakukan uji konsekuensi. “Masing-masing instansi diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan terkait informasi yang diajukan,” ujarnya.

Ardiantho berharap, melalui Uji Konsekuensi ini, pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang bisa semakin baik serta selaras dengan prinsip Keterbukaan Informasi Publik. Adapun informasi mengenai Surat Keputusan Daftar Informasi Dikecualikan (SK DIK) Pemerintah Kota Semarang Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi PPID Kota Semarang di https://ppid.semarangkota.go.id/daftar-informasi/daftar-informasi-dikecualikan-pemerintah-kota-semarang/

Foto : PPID/Diskominfo

Penulis : Andina/Diskominfo

Foto : PPID/Diskominfo

Penulis : Andina/Diskominfo