
Honorarium bagi LKK Kota Semarang menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kota Semarang dalam memperkuat peran pengurus lembaga kemasyarakatan kelurahan, baik dalam pelayanan, partisipasi masyarakat, maupun menjaga ketertiban lingkungan. Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kepastian dukungan, perlindungan, serta kejelasan pelaksanaan tugas bagi para pengurus LKK di Kota Semarang.
Tujuan Honorarium bagi LKK Kota Semarang
Melalui kebijakan Honorarium bagi LKK Kota Semarang, Pemerintah Kota Semarang memberikan Pemerintah Kota Semarang memberikan penghargaan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat serta memperkuat peran lembaga kemasyarakatan dalam pembangunan kelurahan. Selain itu, pemerintah memperkuat peran lembaga kemasyarakatan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Lebih lanjut, pemerintah juga menargetkan percepatan pembangunan kewilayahan serta peningkatan pengawasan keamanan lingkungan melalui peran aktif pengurus di tingkat kelurahan.
Penerima Honorarium bagi LKK Kota Semarang
Pemerintah Kota Semarang menetapkan pengurus lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan sebagai penerima honorarium, yang meliputi:
- Ketua dan Sekretaris RT.
- Ketua dan Sekretaris RW.
- Ketua dan Sekretaris LPMK.
- Ketua Kelompok PKK RT dan Ketua Kelompok PKK RW.
- Ketua dan Sekretaris Forum LPMK Kecamatan, serta Ketua dan Sekretaris Forum LPMK Kota.
Bentuk perlindungan yang diberikan
Pemerintah Kota Semarang mendaftarkan seluruh penerima honorarium ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Semarang memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian selama menjalankan tugas kemasyarakatan.
Besaran Honorarium bagi LKK Kota Semarang
Pemerintah Kota Semarang menetapkan besaran honorarium berdasarkan standar harga satuan yang telah berlaku. Selanjutnya, pemerintah menyesuaikan pembayaran dengan ketentuan pajak serta iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan mekanisme ini, pemerintah tidak mencantumkan angka tetap, melainkan mengacu pada standar dan ketentuan resmi yang berlaku.
Untuk kegiatan apa honorarium itu diberikan?
Honorarium ini mendukung pelaksanaan tugas operasional lembaga kemasyarakatan kelurahan. Melalui honorarium tersebut, pengurus mampu menjalankan berbagai kegiatan, diantaranya:
- Mengumpulkan dan memperbarui data wilayah;
- Mengikuti kegiatan sosialisasi, pelatihan, rapat, dan musyawarah;
- Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kelurahan, kecamatan, serta perangkat daerah;
- Menyelenggarakan rapat rutin lembaga; serta
- Melaksanakan kegiatan sosial, keagamaan, olahraga, budaya, pemberdayaan masyarakat, keamanan lingkungan, dan pelestarian lingkungan hidup.
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Untuk memastikan transparansi, Lurah, Camat, dan Perangkat Daerah yang bertugas di bidang pemberdayaan wajib melaporkan pemberian honorarium setiap bulannya. Selanjutnya, mereka juga harus menyiapkan beberapa hal seperti:
- Laporan kegiatan (minimal dokumentasi dan deskripsi kegiatan atau notula), dan
- Daftar penerima honorarium.
Selain itu, laporan kegiatan bisa disampaikan melalui Sistem Aplikasi Pelaporan berbasis Android/web yang disediakan Pemerintah Daerah. Jadi, dilakukan pelaporan rutin dan smenyimpan bukti kegiatan.
Pembinaan dan pengawasan
Wali Kota Semarang melaksanakan pembinaan dan pengawasan melalui perangkat daerah terkait. Secara lebih rinci:
- Perangkat daerah yang menangani perencanaan dan pemberdayaan masyarakat melakukan pembinaan melalui bimbingan teknis, supervisi, dan konsultasi.
- Perangkat daerah yang mengelola dan mengawasi keuangan daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian honorarium. Dengan pembagian peran ini, pemerintah memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan secara teknis dan akuntabel.
Catatan penting untuk pengurus LKK dan warga
- Pertama, jika Anda pengurus RT/RW atau LKK, pastikan kegiatan terdokumentasi lengkap (foto, notula, daftar hadir, dan lain sebagainya).
- Selanjutnya, tanyakan ke kantor kelurahan bagaimana mekanisme input laporan di Sistem Aplikasi Pelaporan.
- Selain itu, cek status kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan Anda melalui lurah atau petugas pemberdayaan.
- Terakhir, jika muncul kebingungan terkait besaran atau potongan pajak yang diterima, pengurus bisa meminta penjelasan tertulis dari kelurahan atau bagian keuangan kecamatan.
Dengan adanya pengaturan Honorarium bagi LKK Kota Semarang, pemerintah berharap peran lembaga kemasyarakatan kelurahan dapat berjalan lebih optimal, tertib, dan berkelanjutan.
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan ini dapat dilihat secara lengkap bisa KLIK DISINI.
