Persyaratan
- surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- foto copy KTP pemohon (pemilik TO)
- foto copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- nama dan alamat Asisten Apoteker
- foto copy KTP dan ijazah Asisten Apoteker;
- surat penugasan sebagai penanggung jawab teknis dari pemilik toko obat ;
- foto copy STRTTK dan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker
- rekomendasi dari organisasi profesi (PAFI) ;
- denah ruang dan denah lokasi toko obat; dan
- foto copy Surat Ijin Toko Obat yang lama (untuk perpanjangan) dengan menunjukan aslinya.
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Semarang
Waktu Penyelesaian
10 Hari kerja
terlampir dalam SOP
Biaya/ Tarif
0
Produk Pelayanan
IJIN PEDAGANG ECERAN OBAT / TOKO OBAT ( TO )
Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :
081215000512