Persyaratan

  1. surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  2. foto copy KTP pemohon (pemilik TO)
  3. foto copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. nama dan alamat Asisten Apoteker
  5. foto copy KTP dan ijazah Asisten Apoteker;
  6. surat penugasan sebagai penanggung jawab teknis dari pemilik toko obat ;
  7. foto copy STRTTK dan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker
  8. rekomendasi dari organisasi profesi (PAFI) ;
  9. denah ruang dan denah lokasi toko obat; dan
  10. foto copy Surat Ijin Toko Obat yang lama (untuk perpanjangan) dengan menunjukan aslinya.
  11. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Semarang

Waktu Penyelesaian

10 Hari kerja

terlampir dalam SOP

Biaya/ Tarif

0

Produk Pelayanan

IJIN PEDAGANG ECERAN OBAT / TOKO OBAT ( TO )

Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :

081215000512