Izin Penyelenggaraan Reklame Kota Semarang dan IMB Pertandaan Ukuran Reklame ≥24m2

Table of contents
Share Post
Persyaratan
- Mengisi form IMB Pertandaan (Form diambil di DPM PTSP)
- Mengisi form permohonan perijinan penyelenggaraan reklame dan surat kesanggupan
- Tarif retribusi IMB Pertandaan Rp.58.000,-/m2 + biaya admin Rp.82.000,-
- Lampiran permohonan :
-
- Fc KTP & NPWP (pribadi/perusahaan)
- Fc Surat keterangan terdaftar di Kota Semarang (biro reklame)
- Surat tugas (biro advertising/perusahaan)
- Fc akta pendirian perusahaan dan NIB (badan usaha/biro reklame)
- Fc bukti lunas bayar PBB tahun terakhir
- Fc bukti surat penguasaan tanah (SHM/SHGB/Tanah Negara/Letter C-D) (Lampirkan IMB Bangunan apabila konstruksi reklame menempel pada bangunan)
- Perjanjian sewa menyewa apabila status tanah/bangunan menyewa
- Surat tidak keberatan dari pemilik lahan jika lokasinya didirikan reklame, bermaterai 10.000,- Dilengkapi fc KTP sesuai dengan nama yang tercantum dalam SHM/SHG
- Surat kuasa, apabila kepengurusan reklame diserahkan kepada pihak lain atau yang diberikan Kuasa bermaterai 10.000,-
- Foto kondisi eksisting reklame
- Perhitungan kontruksi 1 (satu) jilid
- Gambar A4 sebanyak 3 (tiga) lembar yang memuat gambar teknis konstruksi reklame, jenis ukuran reklame, denah lokasi, nama pemilik, alamat pemilik dan lokasi reklame
- Map hijau
Berkas permohonan diatas dapat diajukan ke Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, Jl Pemuda No. 148, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang
Waktu Penyelesaian
14 Hari kerja
Produk Pelayanan
Izin Reklame
Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :
081215000512
Informasi Terkait