Persyaratan

Persyaratan penyelenggaraan reklame permanen :

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih berlaku;
  2. Foto copy NPWP dan foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB tahun terakhir;
  3. Surat keterangan terdaftar sebagai penyelenggara reklame / biro reklame;
  4. Surat kuasa bermaterai apabila permohonan dikuasakan;
  5. Surat keterangan domisili kantor kegiatan jasa profesi;
  6. Sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame / denah;
  7. Izin dari PT.PLN bagi reklame yang menggunakan tenaga listrik;
  8. Foto copy IMB Pertandaan ? 12 M²;
  9. Foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame berukuran 10 R;
  10. Rekomendasi dari Dinas Penataan Ruang Kota Semarang;
  11. Surat Keterangan tidak keberatan dari pemilik lahan apabila penyelenggaraan reklame di lahan milik perorangan/swasta;
  12. Sertifikat HM;
  13. Perjanjian sewa lahan/ gedung;
  14. Surat kesanggupan menaati segala ketentuan yang termuat dalam izin Penyelenggaraan Reklame, peraturan perundang-undangan dan menanggung segala bentuk kerugian yang timbul sebagai akibat penyelenggaraan reklame (bermaterai 10.000).

Persyaratan penyelenggaraan reklame non permanen :

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih berlaku;
  2. Foto copy NPWP;
  3. Surat keterangan tidak keberatan dari pemilik lahan / bangunan;
  4. Surat keterangan terdaftar sebagai penyelenggara reklame / biro reklame;
  5. Surat kuasa bermaterai apabila permohonan dikuasakan;
  6. Sketsa titik lokasi penyelenggara reklame;
  7. Surat kesanggupan mentaati segala ketentuan yang termuat dalam izin Penyelenggaraan Reklame, peraturan perundang-undangan dan menanggung segala bentuk kerugian yang timbul sebagai akibat penyelenggaraan reklame (bermaterai 10.000)

Waktu Penyelesaian

15 Hari kerja (terlampir dalam SOP)

Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya / gratis

Produk Pelayanan

IJIN PENYELENGGARAAN REKLAME

Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui telepon ke nomor (024) 3548591, SMS ke nomor 081-1275-7425 dan melalui kontak aduan masyarakat di https://izin.semarangkota.go.id

Kantor DPMPTSP