Persyaratan
Persyaratan penyelenggaraan reklame permanen :
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih berlaku;
- Foto copy NPWP dan foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB tahun terakhir;
- Surat keterangan terdaftar sebagai penyelenggara reklame / biro reklame;
- Surat kuasa bermaterai apabila permohonan dikuasakan;
- Surat keterangan domisili kantor kegiatan jasa profesi;
- Sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame / denah;
- Izin dari PT.PLN bagi reklame yang menggunakan tenaga listrik;
- Foto copy IMB Pertandaan ? 12 M²;
- Foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame berukuran 10 R;
- Rekomendasi dari Dinas Penataan Ruang Kota Semarang;
- Surat Keterangan tidak keberatan dari pemilik lahan apabila penyelenggaraan reklame di lahan milik perorangan/swasta;
- Sertifikat HM;
- Perjanjian sewa lahan/ gedung;
- Surat kesanggupan menaati segala ketentuan yang termuat dalam izin Penyelenggaraan Reklame, peraturan perundang-undangan dan menanggung segala bentuk kerugian yang timbul sebagai akibat penyelenggaraan reklame (bermaterai 10.000).
Persyaratan penyelenggaraan reklame non permanen :
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih berlaku;
- Foto copy NPWP;
- Surat keterangan tidak keberatan dari pemilik lahan / bangunan;
- Surat keterangan terdaftar sebagai penyelenggara reklame / biro reklame;
- Surat kuasa bermaterai apabila permohonan dikuasakan;
- Sketsa titik lokasi penyelenggara reklame;
- Surat kesanggupan mentaati segala ketentuan yang termuat dalam izin Penyelenggaraan Reklame, peraturan perundang-undangan dan menanggung segala bentuk kerugian yang timbul sebagai akibat penyelenggaraan reklame (bermaterai 10.000)
Waktu Penyelesaian
15 Hari kerja (terlampir dalam SOP)
Biaya/ Tarif
Tidak dipungut biaya / gratis
Produk Pelayanan
IJIN PENYELENGGARAAN REKLAME
Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui telepon ke nomor (024) 3548591, SMS ke nomor 081-1275-7425 dan melalui kontak aduan masyarakat di https://izin.semarangkota.go.id
Kantor DPMPTSP
- Alamat: Jl. Pemuda No.148, Semarang
- Telepon: (024) 3548591
- Email: dpmptsp.smgkota@gmail.com
- Instagram: Instagram DPMPTSP Kota Semarang
- Twitter: Twitter DPMPTSP Kota Semarang
- Facebook: Facebook DPMPTSP Kota Semarang
- Youtube: Youtube DPMPTSP Kota Semarang