
Putar Audio Konten Ini
Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pendidikan, telah mengumumkan persyaratan dan timeline untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026-2027 melalu instagram @disdiksmgkota. Dinas Pendidikan Kota Semarang hanya mengatur penerimaan murid baru untuk jenjang TK-SD-SMP. Sementara untuk jenjang SMA/SMK, merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Informasi mengenai SPMB jenjang SMA/SMK, bisa mengecek instagram Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui @pdkjateng
Proses SPMB dilaksanakan secara online melalui :
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Semarang Tahun Pelajaran 2026/2027
Jadwal Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Jenjang TK – SD – SMP Negeri dan Swasta Gratis
Kota Semarang Tahun Ajaran 2026/2027
Jenjang TK dan SD
- Pendaftaran Daring
- Tanggal: 8–12 Juni 2026
- Waktu: 24 jam
- Analisis Data dan Pemeringkatan
- Tanggal: 15–16 Juni 2026
- Waktu: 24 jam
- Pengumuman Hasil Secara Daring
- Tanggal: 17 Juni 2026
- Waktu: Mulai pukul 00.01 WIB
- Pengumuman di Sekolah
- Tanggal: 17 Juni 2026
- Waktu: Pukul 08.00 WIB
- Pendaftaran Ulang Daring
- Tanggal: 17–19 Juni 2026
- Waktu: 24 jam
- Hari Pertama Sekolah
- Tanggal: 13 Juli 2026
- Waktu: Pukul 07.00 WIB
Jenjang SMP
- Pendaftaran Daring
- Tanggal: 22–26 Juni 2026
- Waktu: 24 jam
- Analisis Data dan Pemeringkatan
- Tanggal: 29–30 Juni 2026
- Waktu: 24 jam
- Pengumuman Hasil Secara Daring
- Tanggal: 1 Juli 2026
- Waktu: Mulai pukul 00.01 WIB
- Pengumuman di Sekolah
- Tanggal: 1 Juli 2026
- Waktu: Pukul 08.00 WIB
- Pendaftaran Ulang Daring
- Tanggal: 1–3 Juli 2026
- Waktu: 24 jam
- Hari Pertama Sekolah
- Tanggal: 13 Juli 2026
- Waktu: Pukul 07.00 WIB
PERSYARATAN
1. Syarat Calon Murid TK
a. Syarat Umum
- Memiliki akta kelahiran dan kartu keluarga dengan batas usia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
b. Syarat Khusus
- Calon murid Warga Luar Kota Semarang yang mengikuti perpindahan orangtua/wali memiliki kartu keluarga, surat keterangan domisili yang diterbitkan dari Kelurahan dan surat mutasi dari Instansi paling lama 1 (satu) tahun tertanggal 1 Juli 2025 dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari pimpinan instansi;
- Calon murid Warga Luar Kota Semarang yang berdomisili di Kota Semarang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan dari Kelurahan paling singkat 1 (satu) tahun;
- Calon murid anak guru memiliki kartu keluarga, akta kelahiran dan surat keterangan anak guru yang diterbitkan oleh kepala satuan pendidikan dari guru yang bersangkutan bertugas; atau
- Calon murid penyandang disabilitas dalam wilayah memiliki kartu keluarga, akta kelahiran, dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari dokter/psikolog profesional.
2. Syarat Calon Murid SD
a. Syarat Umum
- Memiliki akta kelahiran dan kartu keluarga dengan batas usia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Calon murid yang berusia 7 (tujuh) tahun atau lebih prioritas untuk diterima; dan
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a poin 1) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan diperuntukkan masuk SD dibuktikan dengan kartu keluarga bagi calon murid yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan/atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari dokter/psikolog profesional.
b. Syarat Khusus
- Calon murid Warga Luar Kota Semarang yang mengikuti perpindahan orangtua/wali memiliki kartu keluarga, surat keterangan domisili yang diterbitkan dari Kelurahan dan surat mutasi dari Instansi paling lama 1 (satu) tahun tertanggal 1 Juli 2025 dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari pimpinan instansi;
- Calon murid Warga Luar Kota Semarang yang berdomisili di Kota Semarang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan dari Kelurahan paling singkat 1 (satu) tahun;
- Calon murid anak guru memiliki kartu keluarga, akta kelahiran dan surat keterangan anak guru yang diterbitkan oleh kepala sekolah dari guru yang bersangkutan bertugas; atau
- Calon murid penyandang disabilitas dalam wilayah memiliki kartu keluarga, akta kelahiran, dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari dokter/psikolog profesional.
3. Syarat Calon Murid SMP
a. Syarat Umum
- Memiliki akta kelahiran dan kartu keluarga dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus SD/MI;
- Memiliki buku rapor SD atau yang sederajat; dan
- Piagam prestasi tertinggi sesuai kriteria yang ditetapkan (bagi yang memiliki).
b. Syarat Khusus
- Calon murid Warga Kota Semarang yang bersekolah di luar Kota Semarang (data murid tidak ada di daftar nominasi) melampirkan kartu keluarga Kota Semarang, buku rapor, Surat Keterangan Lulus, dan Piagam Kejuaraan (bagi yang memiliki);
- Calon murid Warga Luar Kota Semarang yang mengikuti perpindahan orangtua/wali memiliki kartu keluarga, surat keterangan domisili yang diterbitkan dari Kelurahan dan surat mutasi dari Instansi paling lama 1 (satu) tahun tertanggal 1 Juli 2025 dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari pimpinan instansi;
- Calon murid Warga Luar Kota Semarang yang berdomisili di Kota Semarang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan dari Kelurahan paling singkat 1 (satu) tahun;
- Calon murid anak guru memiliki kartu keluarga, Ijazah/Surat Keterangan Lulus dan surat keterangan anak guru yang diterbitkan oleh kepala sekolah dari guru yang bersangkutan bertugas; atau
- Calon murid penyandang disabilitas dalam wilayah memiliki kartu keluarga, Surat Keterangan Lulus, dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari dokter/psikolog profesional.
Ketentuan Tambahan
Apabila tidak memiliki akta kelahiran dapat menggunakan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
SELEKSI
1. Seleksi SPMB TK, syarat dan ketentuan:
a. Calon murid yang memiliki kartu keluarga tinggal di Kota Semarang.
b. Jalur domisili dari penjumlahan Nilai Kewilayahan (NK), Nilai Usia (NU) dan Nilai Lingkungan (NL), jika nilai sama maka penentunya berdasarkan nilai kewilayahan.
c. Jalur Afirmasi:
- Disabilitas berdasarkan kewilayahan;
- Calon murid tidak mampu yang terdaftar dalam DTSEN pada desil 1 (satu) sampai 5 (lima), dan/atau anak panti binaan Dinas Sosial berdasarkan kewilayahan.
d. Jalur mutasi:
- Perpindahan orang tua dengan memperhatikan kewilayahan;
- Anak guru di satuan pendidikan tempat mengajar;
- Pemeringkatan jalur mutasi dan anak guru berdasarkan kewilayahan dan usia. Jika Nilai Akhir Peringkat (NAP) sama menggunakan nomor urut pendaftaran.
e. Tanpa ada tes baca tulis dan berhitung atau dalam bentuk apapun.
2. Seleksi SD, syarat dan ketentuan:
a. Jalur Domisili dari penjumlahan Nilai Kewilayahan (NK), Nilai Usia (NU) dan Nilai Lingkungan (NL), jika sama ditentukan berdasarkan nilai kewilayahan.
b. Jalur afirmasi:
- Disabilitas berdasarkan kewilayahan;
- Calon murid tidak mampu yang terdaftar dalam DTSEN pada desil 1 (satu) sampai 5 (lima), dan/atau anak panti binaan Dinas Sosial berdasarkan kewilayahan.
c. Jalur Mutasi:
- Perpindahan orang tua dengan memperhatikan kewilayahan;
- Anak guru di satuan pendidikan tempat mengajar;
- Pemeringkatan jalur mutasi dan anak guru berdasarkan kewilayahan dan usia. Jika Nilai Akhir Peringkat (NAP) sama menggunakan nomor urut pendaftaran.
d. Tanpa ada tes dalam bentuk apapun;
e. Apabila terdapat nilai peringkat yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan:
- usia calon murid yang lebih tua;
- pilihan 1 (satu);
- murid yang memiliki kartu keluarga tinggal di Kota Semarang;
- wilayah terdekat tempat tinggal ke satuan pendidikan; dan
- waktu/nomor urut pendaftaran pemilihan satuan pendidikan.
3. Seleksi SMP, syarat dan ketentuan:
a. Jalur domisili dari penjumlahan Nilai Kewilayahan (NK) dan Nilai Lingkungan (NL), jika sama berdasarkan usia yang lebih tua.
b. Jalur afirmasi:
- Disabilitas berdasarkan kewilayahan;
- Calon murid tidak mampu yang terdaftar dalam DTSEN pada desil 1 (satu) sampai 5 (lima), dan/atau anak panti binaan Dinas Sosial berdasarkan kewilayahan.
c. Jalur Mutasi:
- Perpindahan orang tua dengan memperhatikan kewilayahan;
- Anak guru di satuan pendidikan tempat mengajar;
- Pemeringkatan jalur mutasi dan anak guru berdasarkan kewilayahan dan usia. Jika Nilai Akhir Peringkat (NAP) sama menggunakan nomor urut pendaftaran.
d. Nilai Akhir Peringkat (NAP) Jalur Prestasi diperoleh dari nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA), nilai rapor, nilai prestasi kejuaraan, dan nilai penguatan pendidikan karakter.
Detail peraturan terkait SPMB dapat dipelajari melalui :



