
Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pendidikan, telah mengumumkan persyaratan dan timeline untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026 melalu instagram @disdiksmgkota. Dinas Pendidikan Kota Semarang hanya mengatur penerimaan murid baru untuk jenjang TK-SD-SMP. Sementara untuk jenjang SMA/SMK, merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Informasi mengenai SPMB jenjang SMA/SMK, bisa mengecek instagram Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui @pdkjateng
Jadwal SPMB Kota Semarang :
Berikut adalah informasi jadwal pelaksanaan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang TK – SD dan SMP di Kota Semarang:
SPMB TK – SD
- Pendaftaran Online:
🗓️ 10 – 14 Juni 2025
🕛 00.00 – 24.00 WIB - Analisis dan Pemeringkatan:
🗓️ 16 – 17 Juni 2025
🕛 00.00 – 24.00 WIB - Pengumuman Online:
🗓️ 18 Juni 2025
🕛 00.01 WIB - Pengumuman Ditempel di Satuan Pendidikan:
🗓️ 18 Juni 2025
🕗 08.00 WIB - Daftar Ulang Online:
🗓️ 18 – 20 Juni 2025
🕛 00.00 – 24.00 WIB - Hari Pertama Masuk Sekolah:
🗓️ 14 Juli 2025
🕖 07.00 WIB
SPMB SMP
- Pendaftaran Online:
🗓️ 22 – 26 Juni 2025
🕛 00.00 – 24.00 WIB - Analisis dan Pemeringkatan:
🗓️ 30 Juni – 1 Juli 2025
🕛 00.00 – 24.00 WIB - Pengumuman Online:
🗓️ 2 Juli 2025
🕛 00.01 WIB - Pengumuman Ditempel di Satuan Pendidikan:
🗓️ 2 Juli 2025
🕗 08.00 WIB - Daftar Ulang Online:
🗓️ 2 – 4 Juli 2025
🕛 00.00 – 24.00 WIB - Hari Pertama Masuk Sekolah:
🗓️ 14 Juli 2025
🕖 07.00 WIB
Syarat Umum SPMB tahun 2025
Berikut adalah persyaratan umum untuk penerimaan murid baru TK – SD – SMP di lingkungan Kota Semarang tahun 2025
PERSYARATAN UMUM SPMB
1. Bukti Persyaratan Usia:
-
Akta Kelahiran; atau
-
Surat Keterangan Lahir dari pihak berwenang, dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat sesuai domisili calon murid.
2. Bukti Telah Menyelesaikan Jenjang Sebelumnya:
-
Ijazah; atau
-
Surat Keterangan Lulus.
📌 Persyaratan usia dapat dikecualikan untuk calon murid:
-
Penyandang disabilitas
-
Dari satuan pendidikan layanan khusus
-
Dari daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)
PERSYARATAN KHUSUS PER JENJANG
Taman Kanak-Kanak (TK):
-
Kelompok A: usia minimal 4 tahun – maksimal 5 tahun.
-
Kelompok B: usia minimal 5 tahun – maksimal 6 tahun.
Sekolah Dasar (SD):
-
Usia 7 tahun per 1 Juli → prioritas utama.
-
Usia minimal 6 tahun per 1 Juli → dapat mendaftar.
-
Usia kurang dari 6 tahun hanya dapat mendaftar jika:
-
Paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli
-
Memiliki kecerdasan/bakat istimewa
-
Kesiapan psikis
-
Diperkuat oleh rekomendasi psikolog profesional
-
-
Bila psikolog tidak tersedia, maka rekomendasi dari satuan pendidikan sebelumnya bisa digunakan.
-
Anak yang belum siap membaca, menulis, berhitung, tidak disarankan masuk SD.
Sekolah Menengah Pertama (SMP):
-
Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025
-
Telah menyelesaikan pendidikan dasar (SD atau sederajat)
Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru 2025
Pada SPMB Tahun 2025 di Kota Semarang terdapat 4 jalur pendaftaran yang dirancang untuk adil dan inklusif. Terkait syarat khusus masing – masing jalur, bisa mempelajari pada instagram Dinas Pendidikan Kota Semarang [@disdiksmgkota]
Jalur Domisili
Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Syarat khusus jalur domisili bisa mengecek link berikut @disdiksmgkota
-
Kartu Keluarga (KK) terbit paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
-
Nama orang tua/wali di KK harus sesuai dengan dokumen lain (rapor/ijazah/akta lahir).
-
Jika ada perbedaan nama orang tua/wali:
-
Karena meninggal dunia.
-
Cerai.
-
Kondisi lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
-
Bukti kematian atau cerai harus dibuktikan dengan akta resmi.
-
Jika calon murid tidak memiliki KK karena kondisi tertentu, dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili.
-
Kondisi tertentu meliputi:
-
Bencana alam.
-
Bencana sosial.
-
Surat domisili harus:
-
-
-
Dikeluarkan dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa setempat.
-
Menyebutkan bahwa calon murid telah tinggal minimal 1 tahun sejak surat domisili diterbitkan.
-
Menjelaskan jenis bencana jika relevan.
Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau calon murid penyandang disabilitas. Lebih lanjut, syarat khusus jalur afirmasi bisa mengecek link berikut @disdiksmgkota
- Jalur Afirmasi dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
Calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memenuhi persyaratan khusus berikut:
-
-
Memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
-
Syarat Kartu Kelkutsertaan:
-
-
Berdasarkan data terbaru dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
-
Tidak berlaku untuk kartu keikuutsertaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) atau surat keterangan tidak mampu.
-
- Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas
Calon murid penyandang disabilitas harus memenuhi salah satu persyaratan berikut:
-
-
Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian terkait urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
-
Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
-
Jalur Prestasi
Diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. *(Catatan: Jalur ini berlaku khusus untuk pendaftaran jenjang SMP)* Syarat khusus jalur prestasi bisa mengecek link berikut @disdiksmgkota
Persyaratan Khusus:
Calon murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah penyelenggara SPMB.
Jenis Prestasi:
-
Prestasi Akademik:
-
Nilai rapor dari 5 semester terakhir; atau
-
Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya.
-
-
Prestasi Nonakademik:
-
Pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi (OSIS, kepramukaan, dll.) di satuan pendidikan; atau
-
Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang nonakademik lainnya.
-
-
Tambahan:
Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar (diselenggarakan oleh pemerintah) sebagai persyaratan.
Bukti Prestasi:
-
Dokumen yang Berlaku:
-
Rapor yang diberi keterangan peringkat oleh satuan pendidikan asal.
-
Sertifikat/piagam prestasi.
-
Dokumen kepengurusan organisasi.
-
Dokumen lain yang relevan.
-
-
Masa Berlaku:
Bukti prestasi harus diterbitkan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Bobot Nilai Prestasi:
-
Penetapan oleh Pemerintah Daerah:
-
Nilai rapor.
-
Pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi di satuan pendidikan.
-
Prestasi akademik/nonakademik (dihitung berdasarkan tingkat: kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional).
-
-
Tambahan:
Pemerintah Daerah dapat menetapkan bobot nilai dari hasil tes terstandar. -
Pengecualian:
Pembobotan tidak didasarkan pada peringkat akreditasi satuan pendidikan.
Jalur Mutasi
Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali, serta bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya mengajar. Syarat khusus jalur mutasi bisa mengecek link berikut @disdiksmgkota
Persyaratan Khusus Penerimaan Murid Baru – Jalur Mutasi
1. Mutasi karena Tugas Orang Tua/Wali
Calon murid yang pindah domisili karena tugas orang tua/wali harus melampirkan:
-
Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan tempat orang tua/wali bekerja.
-
Masa berlaku: maksimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
-
-
Surat keterangan pindah domisili yang diterbitkan oleh pihak berwenang (contoh: RT/RW, kelurahan, atau instansi terkait).
2. Anak Guru
Calon murid yang merupakan anak guru harus melampirkan:
-
Surat penugasan orang tua sebagai guru.
-
Kartu keluarga (KK) sebagai bukti hubungan keluarga.
Peraturan Wali Kota Semarang nomor 21 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Siswa Baru
Peraturan Wali Kota tentang Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2o25 bisa diunduh melalui : [jdih.semarangkota.go.id]
Informasi Website SPMB Kota Semarang
Saat ini website SPMB Kota Semarang sedang dalam tahap pengembangan.
Informasi Terkait