
Table of contents
Share Post
Persyaratan :
- Surat permohonan ke DPM-PTSP
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- foto copy NPWP
- Pas Foto 4×6
- copy scan Ijasah
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi tenaga Kesehatan yang bersangkutan;
- surat keterangan bekerja dari pimpinan sarana kesehatan
- Surat izin tenaga medis (STR)
- Surat permohonan ke Dinas Kesehatan
- Rekomendasi Dinas Kesehatan
- Pernyataan bermaterai dokumen tersebut lengkap dan benar
Waktu Penyelesaian
10 Hari kerja
terlampir dalam SOP
Biaya/ Tarif
0
Produk Pelayanan
IZIN KERJA PERAWAT ANESTESI
Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :
081215000512
Informasi Terkait