Izin Kerja Perawat Anestesi Kota Semarang

Last Updated: 21st Desember, 2022Categories: Layanan Perizinan0.4 min readViews: 369
Table of contents
Share Post

Persyaratan :

  1. Surat permohonan ke DPM-PTSP
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  3. foto copy NPWP
  4. Pas Foto 4×6
  5. copy scan Ijasah
  6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi tenaga Kesehatan yang bersangkutan;
  7. surat keterangan bekerja dari pimpinan sarana kesehatan
  8. Surat izin tenaga medis (STR)
  9. Surat permohonan ke Dinas Kesehatan
  10. Rekomendasi Dinas Kesehatan
  11. Pernyataan bermaterai dokumen tersebut lengkap dan benar

Waktu Penyelesaian

10 Hari kerja

terlampir dalam SOP

Biaya/ Tarif

0

Produk Pelayanan

IZIN KERJA PERAWAT ANESTESI

Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :

081215000512