
Table of contents
Share Post
Persyarata
- Surat permohonan ke DPM-PTSP
- foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- foto copy NPWP.
- Pas Foto 4×6
- copy scan Ijasah
- rekomendasi dari Organisasi Profesi tenaga Kesehatan yang bersangkutan.
- surat keterangan bekerja dari pimpinan sarana kesehatan.
- Surat izin tenaga medis (STRTTK).
- Surat permohonan ke Dinas Kesehatan.
- Rekomendasi Dinas Kesehatan.
- Pernyataan bermaterai dokumen tersebut lengkap dan benar
Waktu Penyelesaian
10 Hari kerja
terlampir dalam SOP
Biaya/ Tarif
0
Produk Pelayanan
IZIN KERJA SANITARIAN
Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :
081215000512
Informasi Terkait