Izin Kerja Sanitarian Kota Semarang

Last Updated: 21st Desember, 2022Categories: Layanan Perizinan0.4 min readViews: 470

Persyarata

  1. Surat permohonan ke DPM-PTSP
  2. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  3. foto copy NPWP.
  4. Pas Foto 4×6
  5. copy scan Ijasah
  6. rekomendasi dari Organisasi Profesi tenaga Kesehatan yang bersangkutan.
  7. surat keterangan bekerja dari pimpinan sarana kesehatan.
  8. Surat izin tenaga medis (STRTTK).
  9. Surat permohonan ke Dinas Kesehatan.
  10. Rekomendasi Dinas Kesehatan.
  11. Pernyataan bermaterai dokumen tersebut lengkap dan benar

Waktu Penyelesaian

10 Hari kerja

terlampir dalam SOP

Biaya/ Tarif

0

Produk Pelayanan

IZIN KERJA SANITARIAN

Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :

081215000512