Persyaratan :

  1. Pengajuan permohonan dan proposal Ijin Lokasi;
  2. Risalah pertimbangan teknis pertanahan / keterangan lokasi dari Kantor Pertanahan Kota Semarang;
  3. Foto copy akta pendirian Badan Hukum yang dilegalisir pejabat berwenang;
  4. Foto copy bukti penguasaan hak atas tanah antara lain Sertifikat kecuali Letter C/D dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara dan Surat Keterangan Tidak Sengketa dilegalisir pejabat yang berwenang;
  5. Apabila tanah bukan miliknya dilampiri surat perjanjian dan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah yang ditandatangani diatas meterai;
  6. Peta lokasi tanah yang dimohon;
  7. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang dilampiri persyaratan administrasi;
  2. Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II dan apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dan berkas permohonan tersebut diverifikasi melalui Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II selanjutnya dilakukan rapat koordinasi dan cek lapangan bersama tim Teknis yang dituangkan dalam Berita Acara;
  3. Apabila berkas permohonan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis maka diproses menggunakan Teknologi Informasi dan diterbitkan Izin untuk diserahkan kepada pemohon.

Waktu Penyelesaian

15 Hari kerja

Terlampir Dalam SOP

Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Keputusan Walikota

Anda dapat juga menyampaikan pengaduan melalui telepon ke nomor 024-354-8691 atau SMS ke nomor 081-1275-7425.

Kantor DPMPTSP

Alamat: Mal Pelayanan Publik Terminal Mangkang Lt. 2
Jl. Urip Sumoharjo KM. 17, Semarang
Telepon: (024) 3548591
Email: dpmptsp.smgkota@gmail.com
Facebook: DPMPTSP Kota Semarang
Twitter: DPMPTSP Kota Semarang
Youtube: DPMPTSP Kota Semarang

Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan : 081215000512