Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek Kota Semarang

Last Updated: 8th Maret, 2023Categories: Layanan Perizinan, Layanan Transportasi dan Perhubungan0.7 min readViews: 911
Table of contents
Share Post

Persyaratan

  • Fotocopy Ijin Trayek dan KP lama
  • Fotocopy STNK yang masih berlaku
  • Fotocopy Buku Uji yang masih berlaku.
  • Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
  • Fotocopy surat Daftar Ulang Kendaraan
  • Fotocopy anggota Organda

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi formulir
  • Penelitian persyaratan dan kelengkapan berkas
  • Membayar lunas retribusi
  • Penerbitan Ijin Trayek angkutan kota

Waktu penyelesaian

2 Jam

Biaya / Tarif

Biaya Tarif Retribusi jasa pelayanan trayek sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retrbusi Perizinan Tertentu Di Kota Semarang.

1. Jenis Kendaraan Bus Besar sebesar Rp. 400.000,00

2. Jenis Kendaraan Bus Sedang sebesar Rp. 300.000,00

3, Jenis Kendaraan Bus Kecil dan Mobil Penumpang umum Rp.200.000,00

Pengaduan Layanan

Dinas Perhubungan Kota Semarang

Alamat : Jl. Tambak Aji Raya No.5, Tambakaji, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50185

telp : (024) 8662389

email : dishub@semarangkota.go.id

Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :

081215000512