Izin Penyelenggaraan Klinik Pratama Kota Semarang

Last Updated: 21st Desember, 2022Categories: Informasi Badan Usaha, Layanan Perizinan1.4 min readViews: 2617
Table of contents
Share Post

Persyaratan

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Identitas lengkap pemohon (foto copy KTP)
  3. Foto copy akte pendirian Badan Hukum (pemohon Badan Hukum);
  4. Foto copy NPWP;
  5. Foto copy Nomor Pokok Peserta (NPP) BPJS Ketenagakerjaan;
  6. Foto copy yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan notaris atau bukti surat kontrak minimal jangka waktu 5 (lima) tahun.
  7. Dokumen SPPL untuk Klinik rawat jalan , atau dokumen UKL-UPL untuk rawat inap
  8. Foto copy HO
  9. Daftar riwayat hidup yang disahkan oleh instansi berwenang;
  10. Gambar denah bangunan medik dasar swasta rawat inap
  11. Denah lokasi penyelenggaraan medik dasar;
  12. Daftar Sarana prasarana
  13. Daftar pelayanan yang diberikan
  14. Daftar tarif biaya
  15. Daftar ketenagakerjaan terdiri dari :
  • Tenaga medis terdiri paling sedikit : 2 orang dokter , 1 Dokter Penanggung Jawab Klinik dengan lampiran :
  • Foto copy Surat Tanda Registrasi ( STR)
  • Foto copy Surat Izin Praktek (SIP)
  • Foto copy ijazah terakhir. Dokter harian (dokter gigi pemberi pelayanan) dengan lampiran : 1) Foto copy Surat Tanda Registrasi ( STR) 2) Foto copy Surat Izin Praktek (SIP) 3) Foto copy ijazah terakhir 2. Tenaga Keperawatan dengan lampiran : i. Foto copy Surat Tanda Registrasi ( STR),Foto copy Surat Izin Praktek (SIP) iii. Foto copy ijazah terakhir 3. Tenaga Kesehatan Lainnya dengan lampiran : Foto copy Surat Tanda Registrasi ( STR), Foto copy Surat Izin Praktek (SIP),Foto copy ijazah terakhir 4. Tenaga Non Kesehatan sesuai kebutuhan 5. Point a,b,c harus ada surat keterangan tidak keberatan dari Atasan Langsung (bagi pegawai Aparatur Sipil Negara)

15. Rekomendasi Puskesmas setempat

16. Surat keterangan fasilitas penggunaan listrik dan air

17. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar

18. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Semarang

Waktu Penyelesaian

10 Hari kerja

terlampir dalam SOP

Biaya/ Tarif

0

Produk Pelayanan

IZIN PENYELENGGARAAN KLINIK PRATAMA

Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :

081215000512