Izin Persetujuan Pendirian Pusat Perbelanjaan / Mall / Supermarket Kota Semarang

Table of contents
Share Post
Persyaratan :
- Mengambil formulir permohonan;
- Mengisi formulir permohonan;
- Foto copy akta pendirian Badan Hukum yang dilegalisir pejabat berwenang;
- Company Profile;
- Foto copy bukti penguasaan hak atas tanah antara lain Sertifikat kecuali Letter C/D dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara dan Surat Keterangan Tidak Sengketa dilegalisir pejabat yang berwenang;
- Apabila tanah bukan miliknya dilampiri surat perjanjian dan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah yang ditandatangani diatas meterai;
- Foto lokasi kegiatan yang dimohon;
- Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku;
- Foto copy pembayaran PBB tahun terakhir atau keterangan dari instansi yang berwenang apabila tidak terkena PBB;
- Surat kuasa apabila permohonan dikuasakan;
- Peta lokasi, skala kawasan dan skala kota (peta googlemap) yang dimohon;
- Pengajuan permohonan dan proposal;
- Kajian sosial / ekonomi;
- Perizinan / rekomendasi teknis lain yang dibutuhkan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
- Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dilampiri persyaratan administrasi;
- Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan menggunakan aplikasi program Informasi Teknologi, yang selanjutnya pemohon diberikan bukti penerimaan berkas dimaksud, apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Berkas permohonan tersebut kemudian diverifikasi dan validasi oleh Kasi Verifikasi dan Validasi yang dilakukan melalui rapat koordinasi dan cek lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara;
- Apabila hasil rakor dan cek lapangan dalam berita acara tidak disetujui maka berkas dikembalikan kepada pemohon;
Waktu Penyelesaian
15 Hari kerja
Biaya/ Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Keputusan Walikota
Anda dapat juga menyampaikan pengaduan melalui telepon ke nomor 024-354-8691 atau SMS ke nomor 081-1275-7425.
Kantor DPMPTSP
Alamat: Mal Pelayanan Publik Terminal Mangkang Lt. 2
Jl. Urip Sumoharjo KM. 17, Semarang
Telepon: (024) 3548591
Email: dpmptsp.smgkota@gmail.com
Facebook: DPMPTSP Kota Semarang
Twitter: DPMPTSP Kota Semarang
Youtube: DPMPTSP Kota Semarang
Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan : 081215000512
Informasi Terkait