Izin Prinsip Penanaman Modal Kota Semarang

Table of contents
Share Post
Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan.
- Surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan dilengkapi FC KTP Penerima kuasa dan pemberi kuasa.
- Foto copy akta [pendirian perusahaan dan perubahan dengan pengesahan dan persetujuan/pemberitahuan dari menteri hu8kum dan HAM.
- Foto copy NPWP.
- Fotocopy Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotocopy bukti diri (ktp dan NPWP)penanggung jawab perusahaan dan seluruh pemegang saham.
- Keterangan rancangan kegiatan -untuk industri berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail dari bahan baku sampai produk akhir,-untuk jasa berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan produk jasa yang dihasilkan.
- Rekomendasi dari instansi yang berkait (dipersyaratkan).
- Fotocopy bukti kepemilikan tempat usaha (sertifikat/perjanjian sewa menyewa).
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
- Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang dilampiri persyaratan administrasi;
- Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Penyelenggaaan Layanan Perizinan II dan apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Berkas permohonan di verifikasi melalui bidang layanan Perijinann II selanjutnya dilakukan rapat koordinasi dan cek lapanganbersama tim teknisyang dituangkan dalam Berita Acara;
Waktu Penyelesaian
7 Hari kerja
Biaya/ Tarif
0
Produk Pelayanan
–
Kantor DPMPTSP / Mall Pelayanan Publik
Alamat: Terminal tipe A Mangkang lantai 2
Telepon: (024) 354-85691 / (024) 351-3366 / (024) 3585944
Email: dpmptsp.smgkota@gmail.com
Facebook: DPMPTSP Kota Semarang
Twitter: DPMPTSP Kota Semarang
Youtube: DPMPTSP Kota Semarang
Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :
081215000512
Informasi Terkait