Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal Kota Semarang

Table of contents
Share Post
Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan;
- Rekaman perizinan berupa Izin Prinsip/Izin Investasi/Izin Usaha/Izin Kementerian/ Lembaga /Dinas terkait yang telah dimiliki;
- Rekaman Akta Pendirian perusahaan dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan dari Menteri Hukum dan HAM, dan perubahannya (apabila ada);
- Fotocopy NPWP perusahaan;
- Fotocopy Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Rekaman legalitas lokasi proyek dan/atau alamat;
- Izin lokasi;
- Kelengkapan perIzinan Daerah;
- Rekaman Dok Lengkap AMDAL/ UKL/UPL;
- LKPM Periode Terahit;
- Rekomendasi dari Kementrian /Lembaga Pembina apabila dipersyaratkan;
- Surat Kuasa.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
- Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang dilampiri persyaratan administrasi;
- Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Penyelenggaaan Layanan Perizinan II dan apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Berkas permohonan tersebut diverifikasi melalui Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II selanjutnya dilakukan rapat koordinasi dan cek lapangan bersama tim Teknis yang dituangkan dalam Berita Acara;
Waktu Penyelesaian
7 Hari kerja
Biaya/ Tarif
0
Produk Pelayanan
Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal
Anda dapat juga menyampaikan pengaduan melalui telepon ke nomor 024-354-8691 atau SMS ke nomor 081-1275-7425.
Kantor DPMPTSP
Alamat: Mal Pelayanan Publik Terminal Mangkang Lt. 2
Jl. Urip Sumoharjo KM. 17, Semarang
Telepon: (024) 3548591
Email: dpmptsp.smgkota@gmail.com
Facebook: DPMPTSP Kota Semarang
Twitter: DPMPTSP Kota Semarang
Youtube: DPMPTSP Kota Semarang
Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan : 081215000512
Informasi Terkait