Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Kota Semarang

Table of contents
Share Post
Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan.
- Rekaman Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan yang mencantumkan lokasi proyek dan/atau alamat perusahaan yang dimohonkan untuk diubah.
- Rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan.
- Untuk perubahan lokasi proyek dan/atau alamat perusahaan dilengkapi dengan data pendukung.
- Fotocopy Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
- Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang dilampiri persyaratan administrasi;
- Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Penyelenggaaan Layanan Perizinan II dan apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
- Berkas permohonan di verifikasi melalui bidang layanan Perijinann II selanjutnya dilakukan rapat koordinasi dan cek lapanganbersama tim teknisyang dituangkan dalam Berita Acara.
- Apabila berkas permohonan memenuhi persyaratan administrasi maka diterbitkan Izin untuk diserahkan kepada pemohon. “
Waktu Penyelesaian
7 Hari kerja
Biaya/ Tarif
0
Produk Pelayanan
–
Kantor DPMPTSP / Mall Pelayanan Publik
Terminal tipe A Mangkang lantai 2
Telepon: (024) 354-85691 / (024) 351-3366 / (024) 3585944
Email: dpmptsp.smgkota@gmail.com
Facebook: DPMPTSP Kota Semarang
Twitter: DPMPTSP Kota Semarang
Youtube: DPMPTSP Kota Semarang
Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :
081215000512
Informasi Terkait