Izin Tanda Daftar Perusahaan Kota Semarang

Holla semarang people’sβ¦! Buat kalian para pengusaha, udah pada punya akta pendirian perusahaan belum?
Belum, emang penting ya?
Tentu penting dongβ¦! karena Akta Pendirian Perusahaan merupakan salah satu dokumen yang diperlukan sebagai bukti adanya pendirian sebuah perusahaan, baik itu perusahaan kecil maupun perusahaan besar. Setiap orang wajib terlebih dahulu membuat “Akta Pendirian” dihadapan notaris untuk mendirikan badan usaha. Hal ini sesuai dengan dasar hukum Undang β Undang No. 40 Tahun 2007.
What is the function for?
Jadi akta ini berfungsi untuk melegalkan perusahaan di mata hukum; memberi kejelasan status kepemilikan yang sah; dan juga menjadi dokumen pendukung pembuatan TDP dan SIUP.
Terus syaratnya apa aja?
Tenang persyaratannya cukup mudah kok, letβs see!
- Foto copy KTP pendiri minimum 2 orang;
- Foto copy KK penanggung jawab;
- Cocok photo penanggung jawab;
- Foto copy PBB di tahun paling akhir;
- Foto copy surat kontrak;
- Surat info bertempat perusahaan;
- Photo kantor.
Selain persyaratannya yang mudah, perosedurnya juga mudah banget loh, mau tahu nggak prosedurnya gimana?
Mau bangetβ¦!
Caranya kalian cukup menyiapkan persyaratan di atas dan membawanya ke kantor notaris. it’s easy, right?
Iya, terus biaya yang dibutuhin berapa ya?
Pada dasarnya setiap daerah memiliki harga yang berbeda, meskipun ada standar yang sudah dibuat oleh perkumpulan notaris di Indonesia, tapi setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing. Kendati demikian, standar yang perlu dipersiapkan untuk pengurusan akta pendirian adalah sebesar Rp3 juta sampai Rp5 juta.
Lama nggak ya?
Jika semua persyaratan sudah lengkap, proses pengerjaan bisa dilakukan dalam waktu 3-5 hari kerja. Berbeda, jika notaris masih perlu melengkapi berkas yang belum ada, itu bisa memakan waktu sedikit lebih lama. Untuk waktu pengerjaan biasanya minimal 3 hari kerja sampai 14 hari kerja. Tergantung dari kesiapan dokumen yang dibawa.
Semoga bermanfaat, and see you next timeβ¦!
Β
Kontributor: Adiastuti
Produk Pelayanan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Anda dapat juga menyampaikan pengaduan melalui telepon ke nomor 024-354-8691 atau SMS ke nomor 081-1275-7425.
Kantor DPMPTSP
Alamat: Mal Pelayanan Publik Terminal Mangkang Lt. 2
Jl. Urip Sumoharjo KM. 17, Semarang
Telepon: (024) 3548591
Email: dpmptsp.smgkota@gmail.com
Facebook: DPMPTSP Kota Semarang
Twitter: DPMPTSP Kota Semarang
Youtube: DPMPTSP Kota Semarang
Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan : 081215000512
Informasi Terkait