Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata Jasa Wisata Sungai, Danau dan Waduk meliputi : Wisata Arung Jeram dan Wisata Dayung Kota Semarang

Table of contents
Share Post
Persyaratan :
- Persyaratan Wisata Arung Jeram : Foto kopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan
- NPWP Perusahaan/Perorangan;
- Surat Pemberitahuan Pendirian Usaha untuk usaha mikro dan kecil (dari yang bersangkutan kepada Kepala Kelurahan/Desa);
- ;Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahan/Usaha akan mengurus Izin Pemanfaatan Sungai dari instansi yang berwenang, paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan;
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen pendaftaran;
- Rekomendasi/keterangan dari instansi berwenang yang membidangi UMKM untuk usaha perorangan mikro dan kecil;
- Fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan : a. IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha; b. HO, untuk usaha menengah dan besar dikecualikan usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO; c. SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan dari petugas instansi yang berwenang (untuk usaha mikro dan kecil); dan d. Izin Lingkungan, untuk usaha menengah dan besar, dikecualikan usaha menengah dan besar berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan. 8. Foto kopi Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan.Wisata Dayung.1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan;2. NPWP Perusahaan/Perorangan;3. Surat Pemberitahuan Pendirian Usaha untuk usaha mikro dan kecil (dari yang bersangkutan kepada Kepala Kelurahan/Desa);4. Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahan/Usaha akan mengurus Sertifikat/Rekomendasi/ Keterangan Laik Sehat dari instansi yang berwenang paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan, untuk usaha wisata dayung yang memiliki fasilitas makanan dan minuman; 5. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen pendaftaran;6. Rekomendasi/keterangan dari instansi berwenang yang membidangi UMKM untuk usaha perorangan mikro dan kecil; dan7. Fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan : a. IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha; b. HO, untuk usaha menengah dan besar dikecualikan usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO; c. SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan dari petugas instansi yang berwenang (untuk usaha mikro dan kecil); dan d. Izin Lingkungan, untuk usaha menengah dan besar, dikecualikan usaha menengah dan besar berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan;
- Foto kopi Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
- Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang dilampiri persyaratan administrasi;
- Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Penyelenggaaan Layanan Perizinan II dan apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Berkas permohonan di verifikasi melalui bidang layanan Perijinann II selanjutnya dilakukan rapat koordinasi dan cek lapanganbersama tim teknisyang dituangkan dalam Berita Acara;
Waktu Penyelesaian
7 Hari kerja
Biaya/ Tarif
0
Produk Pelayanan
Surat Keputusan (SK) dan Sertifikat
Anda dapat juga menyampaikan pengaduan melalui telepon ke nomor 024-354-8691 atau SMS ke nomor 081-1275-7425.
Kantor DPMPTSP
Mal Pelayanan Publik Terminal Mangkang Lt. 2
Jl. Urip Sumoharjo KM. 17, Semarang
Telepon: (024) 3548591
Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan : +6281215000512
Informasi Terkait