Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hiburan Malam meliputi : Klub Malam, Diskotik, Pub dan Bioskop Kota Semarang

Table of contents
Share Post
Persyaratan :
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan.
- NPWP Perusahaan/PerorangaN.
- Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan akan mengurus Sertifikat/Rekomendasi Laik Sehat dari instansi yang berwenang paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan, untuk usaha kelab malam yang memiliki fasilitas makanan dan minuman.
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen pendaftaran.
- Foto kopi Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan : a. IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha; b. HO, untuk usaha menengah dan besar dikecualikan usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO; dan c. SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan dari petugas instansi yang berwenang (untuk usaha mikro dan kecil); dan d. Izin Lingkungan, untuk usaha menengah dan besar, dikecualikan usaha menengah dan besar berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan.
- Foto kopi Nomor Pokok Peserta BPJS KetenagakerjaanDiskotik
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang dilampiri persyaratan administrasi;
- Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Penyelenggaaan Layanan Perizinan II dan apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Berkas permohonan di verifikasi melalui bidang layanan Perijinann II selanjutnya dilakukan rapat koordinasi dan cek lapanganbersama tim teknisyang dituangkan dalam Berita Acara
Waktu Penyelesaian
7 Hari kerja
Terlampir Dalam SOP
Biaya/ Tarif
0
Produk Pelayanan
–
Kantor DPMPTSP / Mall Pelayanan Publik
Alamat: Terminal tipe A Mangkang lantai 2
Telepon: (024) 354-85691 / (024) 351-3366 / (024) 3585944
Email: dpmptsp.smgkota@gmail.com
Facebook: DPMPTSP Kota Semarang
Twitter: DPMPTSP Kota Semarang
Youtube: DPMPTSP Kota Semarang
Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :
081215000512
Informasi Terkait