Izin Penyelenggaraan Reklame Kota Semarang Ukuran <24m2

Table of contents
Share Post

Persyaratan

  • Mengisi form permohonan perijinan reklame dan surat kesanggupan bermaterai 10.000,-
  • Apabila reklame berada di halaman sendiri, maka tidak ada pungutan retribusi reklame
  • Apabila reklame berada di fasum/fasos milik Pemerintah Kota Semarang, maka harus ada rekomendasi dari Dinas terkait
  • Lampiran permohonan :
    1. Fc KTP & NPWP (pribadi/perusahaan)
    2. Fc surat keterangan terdaftar di Kota Semarang (biro reklame)
    3. Fc NIB (badan usaha)
    4. Fc bukti lunas bayar PBB tahun terakhir
    5. Fc bukti penguasaan tanah (SHM/SHGB/Perjanjian sewa menyewa/surat keterangan penguasaan tanah yang sah bermaterai 10.000,-)
    6. Surat tidak keberatan telah didirikan reklame di lahan / bangunan dari pemilik lahan apabila status lahannya sewa menyewa dan Fc. KTP Pemilik lahan (bermaterai 10.000,-)
    7. Surat kuasa, apabila kepengurusan reklame diserahkan kepada pihak lain atau yang diberikan Kuasa bermaterai 10.000,-
    8. Gambar A4 berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar yang memuat foto reklame, jenis ukuran reklame, denah lokasi, nama pemilik, alamat pemilik dan lokasi reklame
    9. Map hijau

Berkas permohonan diatas dapat diajukan ke Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, Jl Pemuda No. 148, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang

Waktu Penyelesaian

14 Hari kerja

Produk Pelayanan

Izin Reklame

Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :

081215000512

PPID Kota Semarang

Stay in the loop

Subscribe to our free newsletter.