Izin Usaha Kawasan Industri Kota Semarang

Table of contents
Share Post

Persyaratan

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Foto copy akta pendirian perusahaan atau perubahanya yang disahkan oleh MENKUMHAM.
  3. Foto copy akta pendirian perusahaan atau perubahanya yang disahkan oleh MENKUMHAM.
  4. Foto copy NPWP.
  5. Fotocopy Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Foto copy Izin lokasi.
  7. Foto copy surat persetujuan document ANDALALIN kawasan industry.
  8. Foto copy Rencana tapak tanah (SIDE PLAN)kawasan industri yang sudah di sahkan instansi yang benar.
  9. Laporan data kawasan insdustri mengenai kemajuan pembangunan kawasan industri triwulan terakhir.
  10. Fotocopy pelepasan hak atau sertifikat atas tanah yang dikuasai dan siap digunakan.
  11. Fotocopy dokumen tata tertib kawasan industri sesuai dengan pedoman teknis pembangunan kawasan industry.
  12. Susunan pengurus pengelola kawasan industri

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang dilampiri persyaratan administrasi;.
  2. Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Penyelenggaaan Layanan Perizinan II dan apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Berkas permohonan di verifikasi melalui bidang layanan Perijinann II selanjutnya dilakukan rapat koordinasi dan cek lapanganbersama tim teknisyang dituangkan dalam Berita Acara.
  4. Apabila berkas permohonan memenuhi persyaratan administrasi maka diterbitkan Izin untuk diserahkan kepada pemohon. “

Waktu Penyelesaian

5 Hari kerja

Biaya/ Tarif

0

Produk Pelayanan

Lokasi Pelayanan

Mall Pelayanan Publik Kota Semarang

Lokasi : Terminal tipe A Mangkang lantai 2

Pengaduan Layanan

Pengaduan

Anda dapat juga menyampaikan pengaduan melalui telepon ke nomor 024-354-8691 atau SMS ke nomor 081-1275-7425.
Kantor DPMPTSP

Alamat: Jl. Pemuda No.148, Semarang
Telepon: (024) 354-85691 / (024) 351-3366 / (024) 3585944
Email: dpmptsp.smgkota@gmail.com
Facebook: DPMPTSP Kota Semarang
Twitter: DPMPTSP Kota Semarang
Youtube: DPMPTSP Kota Semarang

Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :

081215000512

PPID Kota Semarang

Stay in the loop

Subscribe to our free newsletter.