
Table of contents
Share Post
Persyaratan :
- Mengisi formulir izin usaha yang ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan.
- Surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan dilengkapi FC KTP Penerima kuasa dan pemberi kuasa.
- Foto copy akta [pendirian perusahaan dan perubahan dengan pengesahan dan persetujuan/pemberitahuan dari menteri hu8kum dan HAM.
- Foto copy NPWP.
- Fotocopy Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Foto kopy bukti di (ktp dan NPWP)penanggung jawab perusahaan dan seluruh pemegang saham.
- Foto copy izin prinsip penanaman modal yang dimiliki.
- Fotocopy bukti kepemilikan tempat usaha (sertifikat/perjanjian sewa menyewa).
- Foto copy laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) smester akhiR.
- Foto copy persetujuan/pengesahan Analisis Mengenai Dampak lingkungan (AMDAL) atau Rekaman Persetujuan / pengesahan dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan Lingkungan (UPL).
- Surat keterangan domisili usaha dari penmgelola kawasan.
Waktu Penyelesaian
5 Hari kerja
Biaya/ Tarif
0
Produk Pelayanan
–
Anda dapat juga menyampaikan pengaduan melalui telepon ke nomor 024-354-8691 atau SMS ke nomor 081-1275-7425.
Kantor DPMPTSP / Mall Pelayanan Publik
Alamat: Terminal tipe A Mangkang lantai 2
Telepon: (024) 354-85691 / (024) 351-3366 / (024) 3585944
Email: dpmptsp.smgkota@gmail.com
Facebook: DPMPTSP Kota Semarang
Twitter: DPMPTSP Kota Semarang
Youtube: DPMPTSP Kota Semarang
Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :
081215000512
Informasi Terkait