Izin Usaha Penanaman Modal Kota Semarang

Last Updated: 19th Januari, 2023Categories: Informasi Badan Usaha, Layanan Perizinan1 min readViews: 428
Table of contents
Share Post

Persyaratan :

  1. Mengisi formulir izin usaha yang ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan.
  2. Surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan dilengkapi FC KTP Penerima kuasa dan pemberi kuasa.
  3. Foto copy akta [pendirian perusahaan dan perubahan dengan pengesahan dan persetujuan/pemberitahuan dari menteri hu8kum dan HAM.
  4. Foto copy NPWP.
  5. Fotocopy Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Foto kopy bukti di (ktp dan NPWP)penanggung jawab perusahaan dan seluruh pemegang saham.
  7. Foto copy izin prinsip penanaman modal yang dimiliki.
  8. Fotocopy bukti kepemilikan tempat usaha (sertifikat/perjanjian sewa menyewa).
  9. Foto copy laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) smester akhiR.
  10. Foto copy persetujuan/pengesahan Analisis Mengenai Dampak lingkungan (AMDAL) atau Rekaman Persetujuan / pengesahan dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan Lingkungan (UPL).
  11. Surat keterangan domisili usaha dari penmgelola kawasan.

Waktu Penyelesaian

5 Hari kerja

Biaya/ Tarif

0

Produk Pelayanan

Anda dapat juga menyampaikan pengaduan melalui telepon ke nomor 024-354-8691 atau SMS ke nomor 081-1275-7425.

Kantor DPMPTSP / Mall Pelayanan Publik

Alamat: Terminal tipe A Mangkang lantai 2
Telepon: (024) 354-85691 / (024) 351-3366 / (024) 3585944
Email: dpmptsp.smgkota@gmail.com
Facebook: DPMPTSP Kota Semarang
Twitter: DPMPTSP Kota Semarang
Youtube: DPMPTSP Kota Semarang

Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :

081215000512