Persyaratan :

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Foto copy Perizinan yang dimiliki berupa izin prinsip penggabungan;
  3. Foto copy Akta Pendirian dan perubahan seta pengesahan Kum Ham;
  4. Legalitas Lokasi Proyek;
  5. Izin Lokasi/Surat dari intasi terkait mengenai RTRW dan Peruntukan Lokasi industri;
  6. Kelengkapan Perizinan Daerah;
  7. Foto copy Dokumen Lengkap UKL/UPL / AMDAL;
  8. LKPM Periode terakhir;
  9. Rekomendasi dari kementrian/lembaga Pembina apabila dipersyaratkan;
  10. Surat Kuasa;
  11. Hasil Pemeriksaan Lapangan apabila diperlukan;
  12. Fotocopy NPWP dan fotocopy Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang dilampiri persyaratan administrasi;
  2. Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II dan apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; dan Berkas permohonan tersebut diverifikasi melalui Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II selanjutnya dilakukan rapat koordinasi dan cek lapangan bersama tim Teknis yang dituangkan dalam Berita Acara; dan
  3. Apabila berkas permohonan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis maka diproses menggunakan Teknologi Informasi dan diterbitkan Izin untuk diserahkan kepada pemohon.

Waktu Penyelesaian

10 Hari kerja

Biaya/ Tarif

0

Produk Pelayanan

Izin Usaha Penggabungan Penanaman Modal

Anda dapat juga menyampaikan pengaduan melalui telepon ke nomor 024-354-8691 atau SMS ke nomor 081-1275-7425.
Kantor DPMPTSP

Alamat: Mal Pelayanan Publik Terminal Mangkang Lt. 2
Jl. Urip Sumoharjo KM. 17, Semarang
Telepon: (024) 3548591
Email: dpmptsp.smgkota@gmail.com
Facebook: DPMPTSP Kota Semarang
Twitter: DPMPTSP Kota Semarang
Youtube: DPMPTSP Kota Semarang

Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan : 081215000512