Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal Kota Semarang

Table of contents
Share Post

Persyaratan :

  1. Melalui persetujuan prinsip;
  2. Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan menunjukan aslinya;
  3. Foto copy Ijin Lokasi dengan menunjukan aslinya (apabila diperlukan);
  4. Foto copy Ijin Gangguan (HO) dengan menunjukan aslinya;
  5. Kajian Amdal / UKL / UPL;
  6. Foto copy akta pendirian Badan Hukum;
  7. Foto copy bukti penguasaan hak atas tanah antara lain Sertifikat dan Letter C/D;
  8. Apabila tanah bukan miliknya dilampiri surat perjanjian atau surat pernyataan dari pemilik tanah dan ditandatangani diatas meterai;
  9. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan bagi perusahaan yang tidak memiliki Amdal / UKL / UPL;
  10. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur yang masih berlaku;
  11. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Fotocopy Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang dilampiri persyaratan administrasi;
  2. Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II dan apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dan berkas permohonan tersebut diverifikasi melalui Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II selanjutnya dilakukan rapat koordinasi dan cek lapangan bersama tim Teknis yang dituangkan dalam Berita Acara;
  3. Apabila berkas permohonan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis maka diproses menggunakan Teknologi Informasi dan diterbitkan Izin untuk diserahkan kepada pemohon.

Waktu Penyelesaian

10 Hari kerja

Biaya/ Tarif

0

Produk Pelayanan

Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal

Anda dapat juga menyampaikan pengaduan melalui telepon ke nomor 024-354-8691 atau SMS ke nomor 081-1275-7425.

Kantor DPMPTSP

Alamat: Mal Pelayanan Publik Terminal Mangkang Lt. 2
Jl. Urip Sumoharjo KM. 17, Semarang
Telepon: (024) 3548591
Email: dpmptsp.smgkota@gmail.com
Facebook: DPMPTSP Kota Semarang
Twitter: DPMPTSP Kota Semarang
Youtube: DPMPTSP Kota Semarang

Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan : 081215000512

PPID Kota Semarang

Stay in the loop

Subscribe to our free newsletter.