Izin Waralaba Kota Semarang

Table of contents
Share Post
Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan;
- Foto copy Ijin Teknis;
- Foto copy prospektus penawaran waralaba dari pemberi waralaba;
- Foto copy perjanjian waralaba;
- Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan menunjukan aslinya;
- Foto copy Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) pemberi waralaba;
- Fotocopy akta pendirian Badan Hukum dan perubahan-perubahannya;
- Foto copy tanda bukti pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan;
- Foto copy NPWP;
- Fotocopy Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
- Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang dilampiri persyaratan administrasi;
- Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II dan apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; dan
- Berkas permohonan tersebut diverifikasi melalui Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II selanjutnya dilakukan rapat koordinasi dan cek lapangan bersama tim Teknis yang dituangkan dalam Berita Acara; dan
Lokasi :
Mall Pelayanan Publik Kota Semarang
Lokasi : Terminal tipe A Mangkang lantai 2
Waktu Penyelesaian
5 Hari kerja
Biaya/ Tarif
0
Produk Pelayanan
–
Pengaduan Layanan
Pengaduan
Anda dapat juga menyampaikan pengaduan melalui telepon ke nomor 024-354-8691 atau SMS ke nomor 081-1275-7425.
Kantor DPMPTSP
Alamat: Jl. Pemuda No.148, Semarang
Telepon: (024) 354-85691 / (024) 351-3366 / (024) 3585944
Email: dpmptsp.smgkota@gmail.com
Facebook: DPMPTSP Kota Semarang
Twitter: DPMPTSP Kota Semarang
Youtube: DPMPTSP Kota Semarang
Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :
081215000512
Informasi Terkait