Keterangan Rencana Kota (KRK) Kota Semarang

Table of contents
Share Post

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang ditandatangani pemohonan.
  2. Fotocopy bukti status diri (KTP).
  3. Fotocopy bukti pembayaran PBB Tahun terakhir.
  4. Fotocopy bukti penguasaan tanah yang Sah bisa berupa: A. Sertifikat, B. Leter C/D SKPT.
  5. Surat pernyataan berkaitan dengan permohonan Keterangan Rencana Kota yang diajukan.
  6. Bila Permohonan berbadan Hukum dilampiri akte pendirian badan Hukum (PT, CV, Firma, Yayasan Dst).
  7. Surat Kuasa (Bagi pengurusan yang dikuasakan).
  8. Surat-Surat yang dianggap perlu: A. Rekom ketinggian bangunan dari instansi teknis (DishubKominfo) untuk bangunan dengan ketinggian lebih dari 4 Lantai, B. Persetujuan prinsip atau ijin lokasi dari Walikota.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon datang ke Dinas Penataan Ruang mengambil dan mengisi formulir,
2. Berkas permohonan diagendakan kepada pomohon diberi arsip permohonan.
3. Dilaksanakan proses pengukuran dan cek lapangan.
4. Diproses sesuai dengan ketentuan berlaku.
5. Sebelum KRK diterbitkan pemohon diberi tahu untuk membayar dan setelah jadi bisa diambil di loket.

Waktu Penyelesaian

15 Hari kerja sejak berkas permohonan diterima dan diagendakan diloket Dinas Penataan Ruang.

Biaya/ Tarif

Besarnya Tarif Retribusi:

Produk Pelayanan

Keterangan Rencana Kota (KRK)

Pengaduan Layanan

Whatsapp :

081215000512