
JANGAN KIRA Kewajiban Pajak Ikut Berakhir Saat Seseorang Wafat! Ini Aturan Warisan Belum Terbagi (WBT).
#KawanPajak, wajib lapor SPT Tahunan TIDAK OTOMATIS BERAKHIR saat seseorang meninggal, terutama jika almarhum meninggalkan Warisan Belum Terbagi (WBT) yang masih menghasilkan penghasilan (sewa, bunga, dividen, dll.).
WBT ini akan bertindak sebagai Subjek Pajak yang wajib lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, diwakili oleh salah satu ahli waris.
Lalu, Apa yang Harus Dilakukan Ahli Waris?
Ubah Data Awal: Ahli waris (sebagai Wakil WBT) segera datang ke KPP terdekat untuk mengubah kategori NPWP almarhum dari Wajib Pajak Orang Pribadi menjadi Warisan Belum Terbagi (WBT).
(Siapkan: Formulir perubahan data, Akta Kematian, dan Dokumen Wakil WBT).
Lapor SPT Tahunan: Wakil WBT WAJIB melaporkan seluruh penghasilan WBT setiap tahun menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Ajukan Nonaktif (Jika Syarat Terpenuhi): Jika harta warisan TIDAK LAGI MENGHASILKAN PENGHASILAN, WBT dapat mengajukan permohonan nonaktif. Jika disetujui, WBT dikecualikan dari kewajiban lapor SPT Tahunan.
Hapuskan NPWP (Jika Selesai Dibagi): NPWP WBT dapat dihapuskan jika warisan SUDAH SELESAI DIBAGI kepada seluruh ahli waris. Kewajiban perpajakan atas penghasilan sepenuhnya beralih ke masing-masing ahli waris.
Yuk, segera urus perubahan data ini agar kewajiban perpajakan almarhum dan harta warisan tertunaikan dengan benar! Cek slide berikutnya untuk detail dokumen pendukung!
#WarisanBelumTerbagi #PajakWafat #SPTTahunan #NPWP #DJP #Warisan #KPP #PajakSemarangBarat
