Ekonomi Rakyat Bangkit! Mengenal Koperasi Kelurahan Merah Putih di Semarang

Published On: 6th Januari, 2026Categories: Berita Kota Semarang, Informasi Mengenai Regulasi Badan Publik2.1 min readViews: 113
Daftar Isi Halaman
Share Post

Pemerintah Kota Semarang secara resmi memperkenalkan sebuah terobosan ekonomi melalui Koperasi Kelurahan Merah Putih. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 52 Tahun 2025 memayungi langkah strategis ini. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah bertujuan memperkuat fondasi ekonomi masyarakat langsung dari tingkat bawah atau kelurahan. Program ini menuntut keterlibatan dan partisipasi aktif seluruh warga dalam mengelola lembaga ekonomi kelurahan.

Koperasi Kelurahan Merah Putih 2

Tiga Model Pembentukan Koperasi Merah Putih

Pemerintah menyadari bahwa setiap wilayah atau kelurahan memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda. Oleh karena itu, warga tidak harus menggunakan satu cara tunggal dalam membentuk Koperasi Kelurahan Merah Putih. Masyarakat dapat menentukan model pembentukan melalui Musyawarah Kelurahan Khusus dengan tiga pilihan pendekatan:

  1. Pendirian Koperasi Baru: Pilih opsi ini jika kelurahan Anda belum memiliki lembaga ekonomi serupa.

  2. Pengembangan Koperasi: Pemerintah meningkatkan kapasitas koperasi yang sudah aktif agar mampu mencakup skala usaha yang lebih luas.

  3. Revitalisasi Koperasi: Skema ini menghidupkan kembali koperasi warga kelurahan yang mengalami penurunan kinerja melalui perbaikan manajemen.

Jenis Usaha Koperasi Merah Putih: Sembako hingga Klinik

Salah satu poin menarik dari Koperasi Kelurahan Merah Putih adalah fleksibilitas jenis usahanya. Koperasi tidak hanya berfokus pada simpan pinjam, tetapi juga melayani kebutuhan riil warga sehari-hari. Kelurahan dapat mengembangkan beberapa unit usaha seperti gerai sembako, penyediaan obat murah, hingga layanan kesehatan yang menjalin kerja sama dengan perangkat daerah terkait. Selain itu, program ini mendukung sinergi dengan Bantuan Operasional RT RW guna menyelaraskan pemberdayaan ekonomi lokal.

Koperasi Kelurahan Merah Putih 1

Pimpinan Satgas Koperasi Merah Putih: Jaminan Pemerintah

Demi menjamin kesuksesan program, Pemerintah Kota Semarang membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus. Jajaran tertinggi pemerintah kota memimpin langsung satgas ini guna memastikan semua rencana berjalan sesuai target. Struktur pimpinan inti Satgas Koperasi Merah Putih meliputi:

  • Ketua: Wali Kota Semarang;

  • Wakil Ketua: Sekretaris Daerah;

  • Sekretaris: Kepala Perangkat Daerah bidang Koperasi.

Meski melibatkan anggota dari berbagai dinas, kehadiran pimpinan utama ini menjamin koordinasi lintas sektor berjalan cepat. Satgas ini memikul tugas untuk memetakan potensi tiap kelurahan serta mendampingi badan usaha tingkat kelurahan dari aspek kelembagaan hingga kualitas sumber daya manusia.

Manajemen dan Pengawasan

Agar dana warga tetap aman, Koperasi Kelurahan Merah Putih menerapkan sistem manajemen yang profesional. Warga asli pemegang KTP kelurahan setempat mengisi posisi pengurus dan pengawas. Untuk menjaga akuntabilitas, Lurah menjabat secara otomatis (ex-officio) sebagai Ketua Pengawas di tingkat lapangan.

Melalui pengawasan digital dan audit berkala, masyarakat tidak perlu ragu untuk berpartisipasi aktif. Mari bergabung dan jadikan kelurahan kita mandiri secara ekonomi! Anda dapat mengunduh rincian aturan lengkapnya melalui tautan resmi JDIH Kota Semarang berikut: Dokumen Peraturan Koperasi Kelurahan Merah Putih.