
Untuk mengajukan Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), anda harus mendaftar dan mengajukan permohonan secara daring melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) di situs simbg.pu.go.id. Prosesnya meliputi persiapan dokumen teknis, pendaftaran akun, pengisian data permohonan, pengunggahan dokumen, pemeriksaan oleh tim teknis, hingga penerbitan PBG jika memenuhi syarat.
Langkah-Langkah Mengajukan PBG
Persiapkan Dokumen Penting :
1. Data Pemilik Bangunan: KTP, NPWP.
2. Bukti Kepemilikan Tanah: Sertifikat tanah.
3. Bukti PBB: Bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
4. Gambar Teknis: Arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal (MEP) yang dibuat oleh arsitek bersertifikat.
5. Dokumen Lain: Izin terkait, seperti rekomendasi damkar, SPPL, serta rencana tata ruang (KRK/GPL), sesuai peraturan daerah Anda. Semua dokumen harus dalam format PDF.
Akses dan Daftar Akun SIMBG :
1. Kunjungi situs resmi SIMBG: simbg.pu.go.id.
2. Klik tombol “Daftar” atau “Masuk” jika sudah memiliki akun.
3. Pilih opsi daftar sebagai pemohon PBG dan isi alamat email, kata sandi, serta kode keamanan.
4. Verifikasi akun Anda melalui email yang dikirimkan, lalu lengkapi data diri pemohon.
Isi Formulir Permohonan :Â
1. Setelah login, pilih menu “Permohonan PBG Baru”.
2. Isi formulir data diri, data bangunan, dan data tanah secara lengkap dan benar.
3. Unggah semua dokumen teknis yang telah Anda persiapkan ke sistem.
Kirim dan Pantau Permohonan :
1. Periksa kembali semua data dan dokumen yang diunggah.
2. Klik tombol “Kirim” atau “Ajukan Sekarang” untuk menyelesaikan permohonan.
3. Anda dapat memantau status permohonan di halaman beranda akun Anda.
Pemeriksaan Teknis dan Persetujuan
Tim teknis akan memeriksa kesesuaian dokumen dan rencana bangunan Anda.
Anda mungkin akan dihubungi untuk konsultasi atau perbaikan data.
Jika semua memenuhi syarat, perhitungan retribusi akan dilakukan dan PBG akan diterbitkan oleh dinas terkait.