
Putar Audio Konten Ini
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
LHPKN atau Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN, yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apabila ingin mengetahui LHKPN di atas pada tahun-tahun sebelumnya dapat dilihat pada link berikut ini:
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN)
Memuat rekapitulasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) yang bersumber dari Inspektorat Kota Semarang dan ditujukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Dokumen ini menyajikan informasi mengenai penyampaian LHKAN sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban pelaporan harta kekayaan aparatur negara serta mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.


