Per 31 Maret 2026, Pemerintah Kota Semarang mencatat 58 laporan gratifikasi melalui aplikasi LOPISSEMAR (Laporan Gratifikasi Kota Semarang). Selain itu, total nilai gratifikasi mencapai Rp14.728.000 yang terdiri dari barang dan uang.
Pemerintah Kota Semarang mengendalikan gratifikasi berdasarkan:
- Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 33 Tahun 2024 tentang perubahan pedoman pengendalian gratifikasi
- Surat Edaran Sekretariat Daerah Kota Semarang Nomor B/217/700/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 terkait pengendalian gratifikasi Idulfitri 1447 H
Inspektorat Kota Semarang mengimbau seluruh ASN untuk menolak gratifikasi. Namun, jika tidak dapat menolak, ASN wajib melaporkannya. Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan.
Layanan pelaporan gratifikasi dapat diakses melalui aplikasi LOPISSEMAR https://lopissemar.inspektorat.semarangkota.go.id/ atau menghubungi:
Gedung Inspektorat Kota Semarang Lantai 8
Jl. Pemuda No. 148 Semarang
(024) 3540129 – 3513366




Sumber : Inspektorat Kota Semarang