Layanan Informasi Publik Non Elektronik Kota Semarang

Published On: 21st Agustus, 2025Categories: Berita Kota Semarang0.3 min readViews: 808

Dalam rangka menjamin keterbukaan informasi, Pemerintah Kota Semarang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan layanan informasi publik non elektronik. Masyarakat dapat mengakses layanan ini secara langsung dengan mendatangi desk layanan PPID di kantor Diskominfo Kota Semarang maupun unit kerja terkait.