Layanan Kilat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Published On: 1st Oktober, 2025Categories: Layanan Umum1.2 min readViews: 44
Daftar Isi Halaman
Share Post

Pemerintah Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan pelayanan publik bagi warganya. Pada tanggal 22 Mei, secara resmi diluncurkan layanan cepat pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikhususkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Layanan inovatif ini menjanjikan proses selesai hanya dalam waktu 10 jam dan yang lebih menggembirakan, tanpa dipungut retribusi sepeser pun.

Peluncuran layanan ini merupakan angin segar bagi MBR di Kota Semarang yang selama ini mungkin menghadapi kendala dalam mengurus perizinan pembangunan atau renovasi rumah tinggal mereka. PBG adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dan menjadi legalitas penting dalam mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung.

Kemudahan Akses Melalui Sistem Online

Salah satu poin utama dari layanan cepat PBG ini adalah kemudahannya. Pemerintah Kota Semarang mengandalkan sistem daring melalui portal nasional simbg.pu.go.id. Dengan sistem ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan dari mana saja, kapan saja, tanpa harus datang langsung ke kantor. Ini tentu sangat menghemat waktu, biaya transportasi, dan tenaga, terutama bagi MBR yang memiliki keterbatasan mobilitas atau waktu luang.

Persyaratan Dokumen yang Sederhana

Untuk mengajukan permohonan PBG cepat ini, masyarakat cukup menyiapkan beberapa dokumen penting secara digital:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK)
  • Surat Rekomendasi KPR (Kredit Pemilikan Rumah) (jika relevan)

Dengan berbekal dokumen-dokumen tersebut, pengajuan dapat dilakukan secara mandiri melalui platform SIMBG. Kemudahan persyaratan ini bertujuan agar proses pengajuan tidak memberatkan MBR.