Layanan Pengaduan Masyarakat Kota Semarang‼

Last Updated: 17th April, 2025Categories: Berita Kota Semarang1.3 min readViews: 171
LAPOR SEMAR - SOLUSI AWP
Table of contents
Share Post

Pemerintah Kota Semarang menghadirkan layanan pengaduan “Lapor Semar Solusi AWP”. Lapor Semar sebagai Solusi AWP merupakan wadah bagi Masyarakat Kota Semarang untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan pelayanan publik. Layanan “Lapor Semar” adalah upaya dalam meningkatkan pelayanan publik Kota Semarang.

Masyarakat dapat melapor aduan melalui berbagai kanal resmi yaitu melalui whatsapp 0812 15000 512, SMS 1708, website laporsemar.semarangkota.go.id dan laporsemar.lapor.go.id, dan aplikasi Lapor Semar. Kanal-kanal pengaduan Lapor Semar tersebut terintegrasi dengan layanan SP4N Lapor! dan Laporgub.

Masyarakat diharapkan dapat melapor menggunakan kanal-kanal resmi tersebut, karena akan memudahkan pelapor dan Pemerintah Kota Semarang dalam merespon setiap laporan. Beberapa alasannya adalah pertama, progress laporan dapat dipantau oleh pelapor dan pengelola pengaduan, karena pelapor dapat menerima notifikasi secara real time. Kedua, data pribadi pelapor tersembunyi dan bersifat rahasia dari pengelola pengaduan, sehingga mengurangi terjadinya tindakan persekusi dan intimidasi. Ketiga, Rekapitulasi pengaduan akan dimonitor secara langsung oleh wali kota. Laporan yang diterima akan menjadi basis perencanaan kota. 

Beberapa kendala yang dapat dilapor oleh masyarakat diantaranya tentang administrasi kependudukan, infrastruktur, penerangan jalan, pendidikan, kesehatan, pemukiman, kemasyarakatan, pajak daerah, sosial, perhubungan, dan tata kota. Dengan layanan Lapor Semar, diharapkan berbagai penanganan permasalahan di Kota Semarang dapat selesai mudah,

Kemana harus melapor?

https://smg.city/laporsemar

Kenapa kanal resmi?
– Laporan terdata & termonitor by sistem ✍
– Dapat memantau progres aduan by notifikasi berisi link yang dikirim setelah melapor 👀
– Dapar berkomunikasi dengan Pemkot Semarang melalui fitur chat 🗣
– Ditindaklanjut secara tepat sesuai kewenangan dinas terkait ✅

 Author : Sandhika Krisna Pradana/Universitas Diponegoro

Editor : Andina/PPID