Lolos Uji Visitasi, Pemkot Semarang Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Published On: 6th November, 2025Categories: Berita Kota Semarang1.6 min readViews: 601
Daftar Isi Halaman
Share Post

Pj Sekda Kota Semarang Budi Prakosa, ST., MT bersama dengan Plt Kadiskominfo Drs. Yudi Hardianto Wibowo dan Komisioner Komisi Informasi Asrofi | Foto : Diskominfo Kota Semarang

KOTA SEMARANG– Pemerintah Kota Semarang terus menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan keterbukaan informasi. Komitmen tersebut dibuktikan dengan lolosnya Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dalam Uji Visitasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, pada Selasa (5/11) di Gedung Diskominfo.

Uji Visitasi merupakan sebuah tahapan yang harus dilalui badan publik dalam proses Monitoring dan Evaluasi dari Komisi Informasi Jawa Tengah. Dalam kegiatan tersebut, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Semarang, Pj Sekda Budi Prakosa S.T, M.T memaparkan sejumlah capaian dan inovasi pengelolaan informasi yang dilakukan Pemkot Semarang di hadapan Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah, Asropi.

Ketua Tim Pelayanan Informasi di Diskominfo Kota Semarang, Ardiantho menambahkan, bahwa tahun ini Pemkot Semarang telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi. Disamping itu, pihaknya mulai mengembangkan kanal pengelolaan terkait informasi hoaks yaitu Jaga Fakta.

“Pengembangan Jaga Fakta berasal dari laporan masyarakat mengenai hoaks yang beredar di Kota Semarang,” ujarnya.

Pj Sekda Kota Semarang Budi Prakosa, ST., MT | Foto : Diskominfo Kota Semarang

Lebih lanjut, Ardiantho menjelaskan bahwa pada 2026 nanti, Pemkot Semarang akan fokus melakukan memperkuat layanan informasi berbasis Directory Mapping, dengan pilot project E-Sewa BMD. E-Sewa BMD, merupakan sebuah program yang dikembangkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“E-Sewa BMD itu platform untuk mengetahui dan menyewa aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Semarang,” jelas Ardiantho.

Sejak 2018 hingga 2024, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah melayani kurang lebih 25.237 pertanyaan dari masyarakat. Pertanyaan dari masyarakat tersebut, berasal dari Whatsapp, Media Sosial hingga Sistem Layanan Informasi (Silintas).

Setelah melakukan Uji Visitasi, tahap akhir yang harus ditempuh adalah Uji Publik. Pada tahap akhir, Bupati/Wali Kota akan melakukan paparan dihadapan akademisi dan komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Penulis : Andina/Diskominfo

Foto : Diskominfo Kota Semarang