Mau Pindah & Tinggal Menetap di Kota Semarang? Ini Panduannya!

Published On: 1st Oktober, 2025Categories: Layanan Kependudukan1 min readViews: 101
Daftar Isi Halaman
Share Post

Berdasarkan regulasi kependudukan di Indonesia dan praktik di Dispendukcapil, proses utama adalah pengurusan surat pindah dari daerah asal dan pendaftaran di daerah tujuan.

Informasi Utama:

  1. Penduduk WNI yang Pindah Datang ke Semarang:
    • Dari Luar Kota/Provinsi:
      • Wajib memiliki Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Dispendukcapil daerah asal.
      • Mengurus kedatangan di Kota Semarang melalui https://sidnok.semarangkota.go.id/ dengan melampirkan SKPWNI dan KK/KTP lama.
      • Akan diterbitkan KTP-el dan KK baru Kota Semarang.
    • Dari Sesama Kabupaten/Kota (antar Kecamatan):
  2. Persyaratan Umum (untuk WNI):
    • SKPWNI (jika dari luar kota/provinsi).
    • Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el lama (jika ada).
    • Dokumen pendukung lain (misal: surat nikah jika pindah karena pernikahan, akta lahir jika ada penambahan anggota keluarga).
  3. Prosedur Ringkas:
    • Urus SKPWNI di daerah asal (jika dari luar kota).
    • Mengurus kedatangan melalui https://sidnok.semarangkota.go.id/
    • Serahkan dokumen, petugas akan memproses.
    • Terima KTP-el dan KK baru Kota Semarang.
  4. Penting!
    • GRATIS (Tidak dipungut biaya).
    • Hindari calo.
    • Untuk WNA, prosedurnya berbeda dan lebih kompleks, umumnya melibatkan Imigrasi dan Dispendukcapil dengan dokumen keimigrasian yang lengkap (KITAS/KITAP).

Editor : Andina/PPID