Panduan Tarif Kebersihan Berdasarkan Perda No. 4/2025

Published On: 6th Januari, 2026Categories: Layanan Sosial2.2 min readViews: 193

Mewujudkan lingkungan yang bersih dan nyaman kini menjadi lebih terukur sejak Pemerintah Kota Semarang menetapkan standar tarif retribusi resmi. Melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2025, pemerintah mengatur seluruh rincian biaya pelayanan kebersihan secara transparan. Panduan ini merangkum biaya penanganan sampah harian, baik untuk rumah tangga maupun pelaku usaha, hingga layanan sanitasi seperti sedot tinja.

Selain itu, panduan ini juga menyajikan informasi tarif pemangkasan pohon yang sudah mencakup biaya pembersihan sisa tebangan. Dengan memahami rincian tarif ini secara mendalam, Anda dapat merencanakan pengeluaran kebersihan secara lebih pasti sekaligus mendukung tata kelola lingkungan yang akuntabel.

Pelayanan Kebersihan Sampah

Besaran tarif sampah rutin sangat bergantung pada klasifikasi bangunan dan lebar jalan (Kelas Jalan).

  • Sampah Rumah Tangga:

    • Jalan Kelas V (lebar < 4 meter): Rp4.000/bulan.

    • Jalan Kelas IV & III (lebar 4-8 meter): Rp9.000/bulan.

    • Jalan Kelas II (lebar 8-10 meter): Rp12.500/bulan.

    • Jalan Kelas I (lebar > 10 meter): Rp25.000/bulan.

  • Sampah Niaga & Usaha Kecil: Untuk kantor, warung, minimarket, salon, hingga klinik, tarif berkisar dari Rp36.000 hingga Rp150.000 per bulan sesuai kelas jalan.

  • Sampah Niaga Besar: Untuk hotel berbintang, mall, rumah sakit, dan industri, berlaku tarif dasar Rp700.000/bulan ditambah biaya volume sebesar Rp70.000 per kubik.

  • Pedagang Pasar & PKL:

    • Pedagang pasar (Kios/Los/Dasaran): Rp1.000/hari.

    • Pedagang Kaki Lima (PKL): Rp1.000 hingga Rp4.000/hari tergantung lokasi kelas jalan.

Retribusi Kakus dan Sedot Tinja

Pelayanan sanitasi mencakup penggunaan fasilitas umum dan jasa penyedotan limbah:

  • Fasilitas Kakus: Buang air sebesar Rp2.000 dan mandi sebesar Rp3.000 per pemakaian.

  • Sedot Tinja: Layanan sedot dan buang ke IPLT dikenakan Rp185.000/kubik.

  • Pembuangan Limbah Tinja (Pihak Ketiga): Bagi penyelenggara jasa yang membuang limbah ke IPLT dikenakan Rp55.000/kubik.

  • Layanan Khusus & Insidentil:

    • Pembuangan mandiri langsung ke TPA: Rp25.000/kubik.

    • Penyelenggaraan keramaian/acara: Rp500 per orang/pengunjung.

Pelayanan Pemangkasan Pohon

tarif kebersihan pemotongan pohon dan perapihan pohon semarang

Selain mengelola sampah dan limbah cair, Pemkot Semarang menyediakan layanan pemeliharaan pohon secara komprehensif. Langkah ini menjaga estetika kota sekaligus mencegah ancaman pohon tumbang saat cuaca ekstrem.

Oleh karena itu, layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang membutuhkan tenaga profesional dan peralatan memadai. Tim ahli memastikan seluruh pengerjaan memenuhi standar keamanan tinggi agar warga tidak perlu khawatir.

Hal yang paling menarik, skema tarif ini mengusung paket lengkap (all-in). Artinya, biaya tersebut sudah mencakup jasa pemotongan hingga pengangkutan sisa kayu ke tempat pembuangan. Dengan demikian, warga langsung menikmati lingkungan yang rapi tanpa harus repot membuang limbah kayu secara mandiri.

Untuk memahami rincian aturan ini secara lebih mendalam, Anda dapat mengunduh naskah lengkap Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 melalui tautan resmi JDIH Kota Semarang berikut ini: Perda No. 4 Tahun 2025