Pedoman Pengaduan Layanan Publik Kota Semarang

Published On: 9th Januari, 2026Categories: Berita Kota Semarang, Informasi Setiap Saat2.6 min readViews: 124
pengaduan layanan publik kota semarang
Daftar Isi Halaman
Share Post

Masyarakat Kota Semarang berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik dan adil. Namun, ketika layanan tidak sesuai standar, warga berhak menyampaikan pengaduan secara resmi. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Semarang menjamin hak tersebut melalui sistem pengaduan yang terintegrasi.
Pemerintah menetapkan jaminan ini melalui Pearturan Wali Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2023. Melalui regulasi ini, Pemerintah Kota Semarang membuka akses pengaduan yang mudah, transparan, dan dapat dipantau.

Tujuan Sistem Pegaduan Pelayanan Publik

Pada dasarnya, sistem pengaduan bertujuan memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan. Selain itu, Pemerintah Kota Semarang memastikan setiap aduan ditangani secara cepat dan tepat. Melalui sistem ini, pemerintah memberikan kepastian hukum kepada pelapor. Dengan demikian, pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Kanal Pengaduan yang Dapat Diakses Masyarakat

Untuk memudahkan masyarakat, Pemerintah Kota Semarang menyediakan berbagai kanal pengaduan resmi.
Adapun kanal pengaduan meliputi:
  1. Tatap muka langsung
  2. Surat pengaduan tertulis
  3. SMS
  4. Website lapor.go.id
  5. WhatsApp
  6. Aplikasi SapaMbakIta
  7. Media sosial resmi

Dengan beragam pilihan ini, masyarakat dapat memilih kanal pengaduan yang paling sesuai kebutuhannya.

Jenis Pengaduan yang Dapat Disampaikan

Seiring dengan itu, Pemerintah Kota Semarang menerima pengaduan terkait berbagai layanan publik. Topik pengaduan mencakup sektor pelayanan dasar hingga penegakan regulasi.

Sebagai gambaran, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait:
  1. Pendidikan dan kesehatan
  2. Administrasi kependudukan
  3. Perizinan dan pajak daerah
  4. Infrastruktur dan fasilitas umum
  5. Lingkungan dan perumahan
  6. Penerangan jalan dan transportasi
  7. Penegakan peraturan daerah
Selanjutnya, pemerintah meneruskan setiap laporan ke perangkat daerah sesuai kewenangannya.

Alur Penanganan Pengaduan

Pada tahap awal, Pemerintah Kota Semarang  memproses setiap pengaduan yang masuk akan melalui tahapan yang jelas dan terukur.
Dengan demikian, pemerintah memastikan seluruh laporan tertangani.
Adapun tahapan penanganan pengaduan meliputi:
  1. Pemerintah menerima dan mencatat laporan
  2. Petugas menelaah dan mengklasifikasi aduan
  3. Admin meneruskan aduan ke perangkat daerah terkait
  4. Perangkat daerah melakukan pemeriksaan dan klasifikasi
  5. Petugas menyelesaikan aduan dan menindaklanjutinya
  6. Pemerintah menyampaikan hasil kepada pelapor
Dengan alur tersebut, masyarakat dapat mengikuti perkembangan penanganan secara bertahap.

Batas Waktu Penyelesaian Pengaduan

Agar proses berjalan pasti, Pemerintah Kota Semarang menetapkan batas waktu penanganan pengaduan. Ketentuan ini memberi kepastian bagi masyarakat.
  1. Pemerintah menyelesaikan aduan dalam 5 hari kerja pada satu perangkat daerah
  2. Pemerintah menyelesaikan aduan dalam 10 hari kerja melalui koordinasi lintas perangkat daerah
  3. Pemerintah menyelesaikan aduan dalam 30 hari kerja melalui koordinasi lintas instansi
Dengan batas waktu tersebut, Pemerintah Kota Semarang mendorong pelayanan yang lebih responsif.

Peran Pemerintah dalam Menindaklanjuti Aduan

Pertama, Pemerintah Kota Semarang membentuk Tim Pengelola Pengaduan SapaMbakIta. Selanjutnya, setiap perangkat daerah menunjuk admin penghubung khusus. Kemudian, admin menindaklanjuti setiap aduan sesuai kewenangannya. Sementara itu, pemerintah memantau proses dan melakukan evaluasi berkala.

Hak dan Kewajiban Masyarakat

Pada satu sisi, masyarakat berhak memperoleh informasi dan tanggapan atas pengaduannya. Selain itu, masyarakat juga berhak mengawasi kualitas pelayanan publik. Namun demikian, masyarakat wajib menyampaikan aduan secara benar dan bertanggung jawab. Laporan yang disampaikan harus sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman ini, masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama memperbaiki layanan.

Transparansi dan Keterbukaan Informasi

Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kota Semarang menyusun laporan pengelolaan pengaduan setiap bulan. Selanjutnya, laporan memuat jumlah aduan, kategori, dan tingkat penyelesaian. Kemudian, pemerintah mempublikasikan data pengaduan sebagai wujud keterbukaan informasi publik. Dengan langkah ini, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terus meningkat.

Untuk memahami aturan pengaduan pelayanan publik di Kota Semarang, silakan KLIK DISINI.