Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan PPID 2024
Table of contents
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana PPID pada Satker/UPTD/sejenisnya dan/atau Petugas Pelayanan Informasi
- Melakukan pembinaan/pengawasan/evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana/PPID pada Satker/UPTD/sejenisnya dan/atau Petugas Pelayanan Informasi (Bukti hasil monitoring/evaluasi)
- Pelaksanaan Penyusunan Daftar Informasi Publik
- Bukti kegiatan Pelaksanaan Pelayanan Permohonan Informasi Publik (contoh surat jawaban Badan Publik atas permohonan Informasi dan atau keberatan)
- Bukti kegiatan Pelaksanaan Uji Konsekuensi untuk menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan
- Bukti kegiatan Pelaksanaan Penanganan Keberatan Informasi Publik
- Bukti kegiatan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Informasi
- Hadapi Libur Lebaran 2025, Pemkot Semarang Pastikan Layanan Informasi PPID dan Call Center 112 Tetap Beroperasi
- Info Mudik Kota Semarang 2025
- Serambi 2025: Bank Indonesia Semarang Buka Layanan Penukaran Uang Baru
Share Post
Monitoring Media Sosial Kota Semarang
Monitoring Keterbukan Informasi Kota Semarang
Informasi Terkait