Pelayanan Izin Parkir Tepi Jalan Umum Kota Semarang
Table of contents
Share Post
Persyaratan
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
- Pas Foto pemohon ukuran 3 x 4 warna latar hijau sebanyak 3 lembar
- Denah lokasi wilayah parkir yang diajukan pemohon
- Foto terbaru lokasi wilayah parkir yang diajukan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Datang langsung ke loket pendaftaran izin parkir tepi jalan umum Dinas Perhubungan Kota Semarang
- Membawa dan melengkapi berkas-berkas persyaratan
- Mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang telah disediakan
- Setelah berkas persyaratan diterima maka petugas melakukan pengecekan kelapangan untuk menghitung potensi parkir agar dapat menentukan nilai retribusi/pajak yang dibayarkan
- Surat izin pengelolaan parkir tepi jalan umum dapat diterima oleh pemohon
Waktu penyelesaian
7 Hari kerja
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Surat Izin pengelolaan parkir tepi jalan umum
Pengaduan Layanan
Dinas Perhubungan Kota Semarang
Alamat : Jl. Tambak Aji Raya No.5, Tambakaji, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50185
telp : (024) 8662389
email : dishub@semarangkota.go.id
Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :
081215000512