Pelayanan Izin Parkir Tepi Jalan Umum Kota Semarang

Table of contents
Share Post

Persyaratan

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
  • Pas Foto pemohon ukuran 3 x 4 warna latar hijau sebanyak 3 lembar
  • Denah lokasi wilayah parkir yang diajukan pemohon
  • Foto terbaru lokasi wilayah parkir yang diajukan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Datang langsung ke loket pendaftaran izin parkir tepi jalan umum Dinas Perhubungan Kota Semarang
  • Membawa dan melengkapi berkas-berkas persyaratan
  • Mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang telah disediakan
  • Setelah berkas persyaratan diterima maka petugas melakukan pengecekan kelapangan untuk menghitung potensi parkir agar dapat menentukan nilai retribusi/pajak yang dibayarkan
  • Surat izin pengelolaan parkir tepi jalan umum dapat diterima oleh pemohon

Waktu penyelesaian

7 Hari kerja

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Izin pengelolaan parkir tepi jalan umum

Pengaduan Layanan

Dinas Perhubungan Kota Semarang

Alamat : Jl. Tambak Aji Raya No.5, Tambakaji, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50185

telp : (024) 8662389

email : dishub@semarangkota.go.id

Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :

081215000512

PPID Kota Semarang

Stay in the loop

Subscribe to our free newsletter.