Pelayanan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Kota Semarang
Table of contents
Share Post
Persyaratan
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Ijin HO Garasi
- Perimbangan tehnis penambahan angkutan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi formulir
- Penelitian persyaratan dan kelengkapan berkas
- Membayar lunas retribusi
- Penerbitan Ijin Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
Waktu penyelesaian
2 Jam
Biaya / Tarif
Biaya Tarif Retribusi jasa pelayanan trayek sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retrbusi Perizinan Tertentu Di Kota Semarang.
1. Jenis Kendaraan Taksi sebesar Rp. 300.000,00
2. Jenis Kendaraan Angkutan kawasan Tertentu sebesar Rp. 200.000,00
Pengaduan Layanan
Dinas Perhubungan Kota Semarang
Alamat : Jl. Tambak Aji Raya No.5, Tambakaji, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50185
telp : (024) 8662389
email : dishub@semarangkota.go.id
Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :
081215000512