Pelayanan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Kota Semarang

Published On: 22nd Maret, 2021Categories: Layanan Perizinan, Layanan Transportasi dan Perhubungan0.6 min readViews: 558
Table of contents
Share Post

Persyaratan

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Ijin HO Garasi
  • Perimbangan tehnis penambahan angkutan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi formulir
  • Penelitian persyaratan dan kelengkapan berkas
  • Membayar lunas retribusi
  • Penerbitan Ijin Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek

Waktu penyelesaian

2 Jam

Biaya / Tarif

Biaya Tarif Retribusi jasa pelayanan trayek sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retrbusi Perizinan Tertentu Di Kota Semarang.

1. Jenis Kendaraan Taksi sebesar Rp. 300.000,00

2. Jenis Kendaraan Angkutan kawasan Tertentu sebesar Rp. 200.000,00

Pengaduan Layanan

Dinas Perhubungan Kota Semarang

Alamat : Jl. Tambak Aji Raya No.5, Tambakaji, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50185

telp : (024) 8662389

email : dishub@semarangkota.go.id

Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :

081215000512