Pelayanan Kartu Pengawasan Izin Trayek Kota Semarang

Table of contents
Share Post

Persyaratan

  • Fotocopy Ijin Trayek dan Kartu Pengawasan lama
  • Fotocopy STNK
  • Fotocopy Buku Uji
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy surat Daftar Ulang Kendaraan
  • Fotocopy anggota Organda

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi formulir
  • Penelitian persyaratan dan kelengkapan berkas
  • Membayar lunas retribusi
  • Penerbitan Kartu Pengawasan Ijin Trayek

Waktu penyelesaian

2 Jam

Biaya / Tarif

Biaya Tarif Retribusi jasa pelayanan trayek sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retrbusi Perizinan Tertentu Di Kota Semarang.

Biaya Izin Angkutan Orang Dalam Trayek sebesar :

1. Jenis Kendaraan Bus Besar sebesar Rp. 400.000,00

2. Jenis Kendaraan Bus Sedang sebesar Rp. 300.000,00

3, Jenis Kendaraan Bus Kecil dan Mobil Penumpang umum Rp.200.000,00

Biaya Izin Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek sebesar :

1. Jenis Kendaraan Taksi sebesar Rp. 300.000,00

2. Jenis Kendaraan Angkutan kawasan Tertentu sebesar Rp. 200.000,00

Pengaduan Layanan

Dinas Perhubungan Kota Semarang

Alamat : Jl. Tambak Aji Raya No.5, Tambakaji, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50185

telp : (024) 8662389

email : dishub@semarangkota.go.id

Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :

081215000512

PPID Kota Semarang

Stay in the loop

Subscribe to our free newsletter.