Dinas Pendidikan Kota Semarang melayani legalisir untuk yang tidak bisa dilayani sekolah, misal sekolah tersebut sudah tutup atau kebutuhan lain yang memang mensyaratkan ijazah harus dilengkapi dengan legalisir dinas. Legalisir yang dilayani sesuai dengan kewenangan Dinas Pendidikan Kota Semarang. Terkait legalisir SMA/SMK, tidak dilayani Dinas Pendidikan Kota Semarang karena merupakan wewenang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Persyaratan
- blanko pendaftaran yang telah dilengkapi
- melampirkan ijasah asli
- fotocopi ijasah, maksimal 10 lembar
- fotocopi KTP sebanyak 1 lembar
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke Subag Umum dan Kepegawaian Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan Kota Semarang
- Berkas persyaratan diteliti ulang oleh aparat yang bersangkutan
- Fotocopi ijasah diserahkan kepada pejabat yang berwenang, yaitu: Ka Dinas atau Sekretaris untuk selanjutnya dilegalisir
- Penyelesaian pelayanan Legalisir Ijasah membutuhkan waktu 1 hari kerja, jika pejabat yang berhak melegalisir berada di tempat
Waktu Penyelesaian
1 Hari kerja
​​​​​​Penyelesaian pelayanan Legalisir Ijasah membutuhkan waktu 1 hari kerja, jika pejabat yang berhak melegalisir berada di tempat
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Pelayanan legalisir ijasah
081215000512