Pelayanan Mutasi UJi Keluar Kota Semarang
Persyaratan
- Formulir Permohonan
- Surat Keterangan Fiskal asli dan fotokopi atau STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) domisili baru asli dan fotokopi
- BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
- KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) pemilik asli dan fotokopi atau surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila yang bersangkutan tidak bisa datang sendiri
- Buku uji dan tanda uji yang masih berlaku
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Datang langsung ke loket pendaftaran di Gedung pelayanan satu atap Dinas Perhubungan Kota Semarang
- Membawa dan melengkapi berkas-berkas persyaratan
- Mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang telah disediakan
- Tunggu proses pengesahan Mutasi Uji Keluar
Waktu penyelesaian
120 Menit
Biaya / Tarif
Biaya retribusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perwal 46 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermontor dengan rincian sebagai berikut:
(1) Besarnya Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diubah sebagai berikut:
a. Tarif retribusi Pengujian:
- 1. Mobil Bus
a) Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 0 s/d 6.000 kg sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) setiap kendaraan.
b) Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 6.001 s/d 9.000 kg sebesar Rp52.00O,00 (lima puluh dua ribu rupiah) setiap kendaraan.
c) Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 9.001 kg keatas sebesar Rp58.000,00 (lima puluh delapan ribu rupiah) setiap kendaraan. - 2. Mobil Barang
a) Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 0 s/d 4.000 kg sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) setiap kendaraan.
b) Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 4.001 s/d 7.500 kg sebesar Rp52.000,00 (lima puluh dua ribu rupiah) setiap kendaraan.
c) Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 7.501 s/d 9.000 kg sebesar Rp58.000,00 (lima puluh delapan ribu rupiah) setiap kendaraan.
d) Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 9.001 s/d 12.000 kg sebesar Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) setiap kendaraan.
e) Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 12.001 s/d 15.000 kg sebesar Rp72.000,00 (tujuh puluh dua ribu rupiah) setiap kendaraan.
f) Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 15.001 s/d 18.000 kg sebesar Rp78.000,00 (tujuh puluh delapan ribu rupiah) setiap kendaraan.
g) Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 18.001 s/d 21.000 kg sebesar Rp85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) setiap kendaraan.
h) Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 21.000 kg keatas sebesar Rp92.000,00 (sembilan puluh dua ribu rupiah) setiap kendaraan. - 3. Kereta Gandengan sebesar Rp52.000,00 (lima puluh dua ribu rupiah) setiap kendaraan.
- 4. Kereta Tempelan sebesar Rp52.000,00 (lima puluh dua ribu rupiah) setiap kendaraan.
- 5. Kendaraan Umum Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 0 s/d 2.000 kg sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) setiap kendaraan.
b. Biaya pengganti kertas security sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
c. Biaya Kartu uji berupa Kartu pintar:
- 1. Biaya penggantian kartu uji sebesar Rp18.000,00. (delapan belas ribu rupiah).
2. Biaya penggantian kartu uji karena hilang sebesar Rp33.000,00. (tiga puluh tiga ribu rupiah).
d. Biaya stiker sebesar Rp20.000,00. (dua puluh ribu rupiah).
(2) Pelayanan Rekomendasi untuk Numpang Uji Keluar Wilayah, Pelayanan Numpang Uji Masuk dan Pelayanan Mutasi Uji Masuk dikenakan tarif retribusi pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelayanan Mutasi Uji Keluar atau surat keterangan cabut berkas dikenakan tarif retribusi sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Produk Pelayanan
Pengesahan Mutasi Uji Keluar
Pengaduan Layanan
Dinas Perhubungan Kota Semarang
Alamat : Jl. Tambak Aji Raya No.5, Tambakaji, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50185
telp : (024) 8662389
email : dishub@semarangkota.go.id
Whatsapp :
081215000512