
Daftar Isi Halaman
Share Post
Persyaratan
- Formulir Permohonan
- Bukti lunas retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- Surat pengantar mutasi dari unit pengujian berkala asal
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
- BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
- KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) pemilik asli dan fotokopi atau surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila yang bersangkutan tidak bisa datang sendiri
- Bukti UJi dan Tanda Uji yang masih berlaku
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Datang langsung ke loket pendaftaran di Gedung pelayanan satu atap Dinas Perhubungan Kota Semarang
- Membawa dan melengkapi berkas-berkas persyaratan
- Mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang telah disediakan
- Melunasi biaya retribusi sesuai ketentuan di loket pembayaran
- Proses pengujian kendaraan
- Apabila kendaraan lulus dalam proses pengujian, akan diberikan bukti laik jalan (Buku Uji, Tanda plat, Stiker samping)
Waktu penyelesaian
120 Menit
Biaya / Tarif
Gratis
Produk Pelayanan
Pengesahan Mutasi Uji Masuk dan Bukti Lulus UJi
Pengaduan Layanan
Dinas Perhubungan Kota Semarang
Alamat : Jl. Tambak Aji Raya No.5, Tambakaji, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50185
telp : (024) 8662389
email : dishub@semarangkota.go.id
