Pelayanan penerbitan bukti lulus uji berkala yang hilang/ rusak/ tidak dapat dibaca Kota Semarang
Persyaratan
- Buku uji dan tanda uji yang masih berlaku
- identitas pemilik kendaraan bermotor
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat dan bukti pengumuman kehilangan yang dimuat di media massa untuk Bukti uji berkala yang hilang
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Datang langsung ke loket pendaftaran di Gedung pelayanan satu atap Dinas Perhubungan Kota Semarang
- Membawa dan melengkapi berkas-berkas persyaratan
- Tunggu proses pencetakan Bukti lulus dan tanda uji berkala
Waktu penyelesaian
120 Menit
Biaya / Tarif
Biaya retribusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan rincian sebagai berikut:
a. Tarif Retribusi Pengujian
1. Mobil Bus
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 0 s/d 6.000 kg sebesar Rp. 45.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 6.001 s/d 9.000 kg sebesar Rp. 52.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 9.001 keatas kg sebesar Rp. 58.000,00 setiap kendaraan.
2. Mobil Barang
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 0 s/d 4.000 kg sebesar Rp. 45.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 4.001 s/d 7.500 kg sebesar Rp. 52.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 7.501 s/d 9.000 kg sebesar Rp. 58.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 9.001 s/d 12.000 kg sebesar Rp. 65.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 12.001 s/d 15.000 kg sebesar Rp. 72.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 15.001 s/d 18.000 kg sebesar Rp. 78.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 18.001 s/d 21.000 kg sebesar Rp. 85.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 21.000 keatas kg sebesar Rp. 92.000,00 setiap kendaraan.
3. Kereta Gandengan sebesar Rp. 52.000,00 setiap kendaraan.
4. Kereta Tempelan sebesar Rp. 52.000,00 setiap kendaraan.
5. Kendaraan Umum Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 0 s/d 2.000 kg sebesar Rp. 45.000,00 setiap kendaraan.
b. Biaya pengganti tanda uji/plat berkala 1 (satu) pasang sebesar Rp.10.000,00 setiap kendaraan.
c. Biaya buku uji:
- BIaya penggantian buku uji sebesar Rp. 18.000,00
- BIaya penggantian buku uji karena hilang sebesar Rp. 33.000,00
d. Biaya stiker tanda samping sebesar Rp. 20.000,00
Pengaduan Layanan
Dinas Perhubungan Kota Semarang
Alamat : Jl. Tambak Aji Raya No.5, Tambakaji, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50185
telp : (024) 8662389
email : dishub@semarangkota.go.id
Whatsapp :
081215000512