
Daftar Isi Halaman
Share Post
Persyaratan
- Buku uji dan tanda uji yang masih berlaku
- identitas pemilik kendaraan bermotor
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat dan bukti pengumuman kehilangan yang dimuat di media massa untuk Bukti uji berkala yang hilang
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Datang langsung ke loket pendaftaran di Gedung pelayanan satu atap Dinas Perhubungan Kota Semarang
- Membawa dan melengkapi berkas-berkas persyaratan
- Tunggu proses pencetakan Bukti lulus dan tanda uji berkala
Waktu penyelesaian
120 Menit
Biaya / Tarif
Gratis
Pengaduan Layanan
Dinas Perhubungan Kota Semarang
Alamat : Jl. Tambak Aji Raya No.5, Tambakaji, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50185
telp : (024) 8662389
email : dishub@semarangkota.go.id
